Dalam jihad/bughot hendaknya kita punya ilmu lebih dahulu. Sebab amal tanpa ilmu ditolak. Bukannya masuk surga, malah masuk neraka. Kita harus paham Hukum tentang Bughot, Membunuh Muslim, Mengkafirkan Muslim, Bersekutu dengan Kafir membunuh Muslim, dsb. Hendaknya kita bertanya pada Ulama yg adil seperti Syekh Al Buti agar tidak tersesat.
Bughot itu haram bahkan thd Fir'aun sekalipun (Thaahaa 43-44) dan hukumannya adalah mati:
Arfajah Ibnu Syuraih Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia." Riwayat Muslim.
