Zina/zinah adalah satu dosa besar. Sehingga jangankan berzina, mendekati zina pun sudah dilarang oleh Allah:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’ 32]
Mendekati zina itu artinya melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kita berzina seperti kegiatan yang membangkitkan nafsu syahwat (membaca buku-buku porno, melihat gambar-gambar porno, atau menonton video-video porno. Begitu pula dengan menatap wanita yang bukan muhrimnya sehingga nafsunya bangkit atau pergi ke tempat disko atau dugem di night club/klub malam di mana para pria dan wanita yang bukan muhrim bercampur bersama.
Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Banyak pemuda yang sengaja duduk-duduk di pinggir jalan dan melihat serta menggoda wanita cantik yang lewat. Padahal itu dosa besar. Allah memerintahkan ummat Islam untuk menahan pandangan macam itu:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." [An Nuur 30]
Sebaliknya wanita yang beriman tidak pantas berpakaian ketat yang mengumbar aurat:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [An Nuur 31]
Pria dan wanita yang bukan muhrim jangan hanya berduaan saja, karena jika begitu, yang ketiga adalah setan. Begitu sabda Nabi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Jadi jangan sampai seorang wanita berduaan dengan pria yang bukan muhrimnya dan bukan suaminya. Entah itu di rumah, di kantor, di kendaraan, dan sebagainya. Karena yang ketiga adalah setan.
Meski pun itu adalah ipar:
`Jangan kamu masuk ke tempat wanita.` Mereka (sahabat) bertanya, `Bagaimana dengan ipar wanita.` Beliau menjawab, `Ipar wanita itu membahayakan.` (HR Bukhari)
Seorang istri tidak boleh mengizinkan pria yang bukan muhrimnya masuk ke rumahnya tanpa izin suaminya. Meski itu sepupu atau ipar.
Jika nafsu syahwat sudah menggelora, hendaklah segera menikah. Sebab nikah itu ibadah. Sementara zina itu dosa besar:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [An Nuur 32]
Beratnya dosa zina terbukti dengan ditulisnya dosa zina berdampingan dengan dosa pembunuhan. Untuk pria dan wanita yang belum menikah saja hukumannya adalah cambuk 100 kali:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” [An Nuur 2]
Ada pun pria dan wanita yang sudah menikah, maka hukumannya jika berzinah adalah mati:
Ibnu Mas’ud ra berkata : “Rasulullah SAW bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
Hukumannya adalah dirajam, yaitu tubuhnya dipendam di tanah hingga sepinggang, kemudian orang-orang melemparinya dengan batu hingga mati:
“Rasulullah SAW bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit]
Juga hadits dibawah ini.
“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah SAW-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad SAW dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah SAW telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya]
Kita wajib menjaga keluarga kita dari perbuatan zina:
"Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan orang yang merelakan kejahatan berlaku dalam keluarganya (artinya, merelakan isteri atau anak perempuannya berbuat serong atau zina)." (HR. An-Nasaa'i dan Ahmad)
Hindari zina seringan apa pun:
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sudah ditentukan atas anak Adam -manusia- perihal bagiannya dari zina, ia akan mendapatkannya itu dengan pasti. Adapun kedua mata, maka zinanya ialah melihat, kedua telinga, zinanya ialah mendengarkan, lisan, zinanya iaiah berbicara, tangan, zinanya ialah mengambil, kaki, zinanya ialah melangkah, hati bernafsu dan menginginkan dan yang sedemikian itu akan dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim, sedang riwayatnya Imam Bukhari adalah diringkaskan.
Zina bukan Cuma antara pria dengan wanita. Pria dengan pria pun zina juga. Namanya Liwath atau Homoseks. Demikian pula wanita dengan wanita/Lesbian. Hukumannya adalah mati juga. Allah menyiksa kaum Luth karena mereka melakukan perbuatan homoseks dan lesbian.
Bagaimana jika pezina itu tidak bertobat dan tidak mendapat hukuman di atas di dunia? Niscaya Allah menghukumnya lebih pedih lagi di neraka.
Untuk mencegah zina/mendekati zina, beberapa langkah dapat dilakukan:
1. Berhati-hatilah pada tayangan di TV baik film, sinetron, bahkan iklan yang kerap mengumbar aurat dan pornografi. Tak jarang di sela-sela acara ceramah agama Islam mereka sisipkan iklan yang tidak senonoh.
2. Film kartun atau anak-anak khususnya buatan Holywood AS atau Jepang sering mengumbar aurat/pornografi. Silahkan lihat:
http://media-islam.or.id/2009/08/11/mewaspadai-tayangan-kekerasan-dan-seks-pada-film-kartunanak-anak
Sebaiknya anda arahkan anak anda untuk menonton DVD yang sudah anda seleksi terlebih dulu. Banyak tayangan anak-anak yang Islami sepert film Upin dan Ipin yang bisa dilihat:
http://media-islam.or.id/2009/08/26/upin-dan-ipin-film-kartun-anak-anak-yang-islami
3. Hati-hatilah terhadap Warnet atau pun Game Online. Karena banyak foto/video pornografi atau wanita yang mengumbar aurat bertebaran di situ. Tokoh-tokoh wanita sexy yang mengumbar aurat juga banyak di game online termasuk di game online terkenal seperti Ragnarok. Lindungi anak kita dari pornografi itu.
4. Ada baiknya pihak sekolah merazia HP murid-muridnya terutama yang bisa multimedia. Banyak foto-foto/video porno beredar melalui HP tersebut.
5. Sebaiknya istri bekerja/berbisnis di rumah dan mengurus anak. Sebab jika di kantor, bisa digoda oleh rekan sekantornya sehingga terjadi perzinahan. Masalah cinta/selingkuh di kantor ini sering terjadi.
6. Hindari berdua-duaan dengan yang bukan muhrimnya. Jangan biasakan menumpang mobil/kendaraan rekan sekantor atau lainnya. Sebab sering terjadi dari sekedar mengantar, akhirnya cinta pun timbul dan terjadi perzinahan. Lebih baik naik angkutan umum. Seorang suami hendaknya mengantar istri dan anaknya yang perempuan saat bepergian sehingga mereka terhindar dari fitnah.
Sumber:
http://rumahislam.com/hadis/arbain-imam-nawawi/124-nawawi14.html
http://mulyliani.blogspot.com/2010/08/hukum-rajam-bagi-pezina.html
http://www.assalafy.org/mahad/?p=483
isi tulisannya bagus... sayang disertai gambar2 yg tidak bagus. Sebaiknya jangan disertakan gambar2 yg mengumbar aurat sehingga justru kontradiktif dgn tulisan dan dakwah menjadi kurang efektif. terima kasih
BalasHapusTerimakasih.
BalasHapusSebetulnya gambarnya sudah dikaburkan.
Tapi jika seksinya masih terlihat jelas, sudah lebih disensor lagi.
Gambar sengaja tidak dihilangkan sama sekali ini agar jadi peringatan bagi kita bahwa di game yang biasa dimainkan anak2 kita baik di Playstation atau komputer bisa sejorok itu.
Kita yg melihat gambar yg sudah disensor saja sudah muak. Bayangkan akibatnya jika anak2 kita melihat gambar2 seksi tsb setiap hari di gamenya. Ini sangat merusak.
[...] Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2010/11/24/jangan-dekati-zina/ [...]
BalasHapus