Selasa, 14 Desember 2010

Tolong-Menolonglah dalam Kebaikan. Bukan Kejahatan/Dosa

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al Maa-idah 2]


Allah memerintahkan kita untuk tolong-menolong dalam hal kebaikan. Sebaliknya Allah melarang keras tolong-menolong dalam hal kejahatan.
Hadits Nabi di bawah menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan/dosa, semuanya berdosa. Dikutuk Allah. Sebagai contoh, dalam hal minuman keras/khamar, yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:


"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)


Begitu pula dalam hal riba, yang dikutuk bukan cuma pemberi Riba, tapi juga pencatat/notaries, serta saksi-saksinya:


Dari Jabir ra bahwasanya Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, yang memberikannya, para pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau bersabda, “Mereka semua adalah sama”. (HR. Muslim).


Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)


Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim)

Di dalam hukum pun jika ada satu pihak yang membantu penjahat dalam melakukan kejahatan, dia juga bersalah. Oleh karena itu hendaknya kita jangan sampai terlibat/membantu satu kejahatan/dosa.


Referensi:


Hadits Mengenai Riba


http://tahsinqu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=61:riba&catid=39:riba&Itemid=86


Halal dan Haram dalam Islam oleh Yusuf Qardhawi


http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Halal/2011833.html

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr Wb
    1. tolong dijelaskan secara detil ttg riba dan contohnya terutama dalam perdagangan.
    2. apakah menjual pulsa dengan sistem hutang dibayar durasi 2 minggu dlm pelunasan dan memberi patokan harga dilebihi 500 perak termasuk riba ?
    contoh : harga jual normal 11000 (cash), hutang durasi 2 minggu 11500 (apakah riba).

    terima kasih saya tunggu jawabannya
    wassalamu'alaikum wr wb

    BalasHapus
  2. Wa'alaikumsalam, mohon maaf, numpang coba menjawab.


    1.
    Pembahasan (insyaAllah lumayan detil) tentang Riba dan macam-maca Riba bisa dilihat di sini :
    http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=589


    2.
    Setau saya itu termasuk ke dalam riba karena terdapat "pengambilan keuntungan" dalam utang piutang. Lagipula jual beli dan utang piutang tidak boleh digabungkan.

    لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
    “Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Selengkapnya silakan baca di :
    http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html

    Wallahu a'lam.


    Pesan :
    Alhamdulillah kita sudah diberikan hidayah untuk melakukan perdagangan / jual beli sesuai dengan hukum Allah. Teruslah semangat mencari tahu (ilmu) tentang hal ini sehingga tidak memberatkan kita di akhirat nanti. Jika jawaban ini belum sepenuhnya menjawab dan ingin lebih yakin, silakan bertanya dan diskusi di muslim.or.id InsyaAllah dijawab oleh orang yang lebih berilmu.
    Semoga Allah memudahkan.

    BalasHapus