Sabtu, 03 Agustus 2013

Setiap Melakukan Bid'ah Hasanah Kita Meninggalkan Sunnah?


Ada yang bilang, setiap kita membuat Bid'ah Hasanah, maka kita meninggalkan Sunnah.

Benarkah itu?

Padahal keliru.
Justru di setiap Bid'ah Hasanah itu terdapat banyak Sunnah-Sunnah Nabi.
Contohnya pada Tahlilan ada banyak Sunnah:
1. Ta'ziyah
2. Silaturrahmi
3. Membaca Al Qur'an 
4. Berdzikir kepada Allah 
5. Berdo'a kepada Allah 



Paling tidak ada 5 Sunnah di situ yg kita kerjakan. Yang tidak mengerjakannya, berarti tidak mengerjakan 5 Sunnah tsb.




Satu Asma Allah adalah Al Baadii' (Yg melakukan Bid'ah). Khalifah 'Umar pun dgn jelas di Sahih Bukhari berkata bahwa Tarawih Berjama'ah di Masjid adalah sebaik2 Bid'ah. Seluruh sahabat mengamininya dan tak ada protes bahwa semua bid'ah itu sesat dan masuk neraka. Padahal mereka semua sahabat Nabi yg bukan cuma hafal Al Qur'an dan juga hadits2 Nabi, tapi biasa ngobrol bareng dgn Nabi. Jihad bareng dgn Nabi. Jadi insya Allah lebih paham akan kata2 Nabi seperti ttg Bid'ah daripada kita semua.



Jadi beragama jangan kaku dan terpaku pada buku2 teks hadits yang belum tentu maksudnya itu begitu. Dengan mengata-ngatai orang Bid'ah, Sesat, dsb, justru si pencaci ini nanti merugi di akhirat karena dia akan berdosa dan jadi orang yg Muflis / Bangkrut.



Inilah Hadits dari Sahih Bukhari:

Abdurrahman bin Abd al-Qariy berkata, "Saya keluar bersama Umar ibnul Khaththab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid. Tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Setiap orang shalat untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Maka, Umar berkata, 'Sesungguhnya aku mempunyai ide. Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.' Setelah Umar mempunyai azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur'an. 
Umar berkata, 'INI ADALAH SEBAGUS-BAGUS BID'AH (BARANG BARU). Orang yang tidur dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).' Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang itu mendirikannya pada permulaan malam." [HR Bukhari]

Kalau kita menambah sholat wajib jadi 6 waktu, itu baru bid'ah.
Tapi jika kita sekedar mengerjakan berbagai Sunnah Nabi seperti di atas, sebetulnya itu adalah Sunnah. Minimal Bid'ah HASANAH sebagaimana disebut oleh Khalifah Umar ra.

Tanpa Bid'ah Hasanah, bisa jadi Al Qur'an sudah lenyap seiring dengan wafatnya para penghafal Al Qur'an.
Hadits riwayat Bukhari di bawah menjelaskan bagaimana para sahabat sepakat bahwa Pembukuan Al Qur'an adalah Bid'ah yang baik. Bid'ah Hasanah:

"Dari Zaid bin Tsabit r.a. bahwa ia berkata: "Abu Bakar mengirimkan berita kepadaku tentang korban pertempuran Yamamah, setelah orang yang hafal Al-Qur'an sejumlah 70 orang gugur. Kala itu Umar berada di samping Abu Bakar. Kemudian Abu Bakar mengatakan "Umar telah datang kepadaku dan ia mengatakan: "Sesungguhnya pertumpahan darah pada pertempuran Yamamah banyak mengancam terhadap para penghafal Al-Qur'an. Aku khawatir kalau pembunuhan terhadap para penghafal Al-Qur'an terus-menerus terjadi di setiap pertempuran, akan mengakibatkan banyak Al-Qur'an yang hilang. Saya berpendapat agar anda memerintahkan seseorang untuk mengumpulkan Al-Qur'an". Aku (Abu Bakar) menjawab: "Bagaimana aku harus melakukan suatu perbuatan sedang Rasul SAW tidak pernah melakukannya?". Umar r.a. menjawab: "Demi Allah perbuatan tersebut adalah baik". Dan ia berulangkali mengucapkannya sehingga Allah melapangkan dadaku sebagaimana ia melapangkan dada Umar. Dalam hal itu aku sependapat dengan pendapat Umar.

Zaid berkata: Abu Bakar mengatakan: "Anda adalah seorang pemuda yang tangkas, aku tidak meragukan kemampuan anda. Anda adalah penulis wahyu dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu telitilah Al-Our'an dan kumpulkanlah....!" Zaid menjawab: "Demi Allah andaikata aku dibebani tugas untuk memindahkan gunung tidaklah akan berat bagiku jika dibandingkan dengan tugas yang dibebankan kepadaku ini".

Saya mengatakan: "Bagaimana anda berdua akan melakukan pekerjaan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasululah SAW?". Abu Bakar menjawab: "Demi Allah hal ini adalah baik", dan ia mengulanginya berulangkali sampai aku dilapangkan dada oleh Allah SWT sebagaimana ia telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar.

Selanjutnya aku meneliti dan mengumpulkan Al-Qur'an dari kepingan batu, pelepah kurma dan dari sahabat-sahabat yang hafal Al-Qur'an, sampai akhirnya aku mendapatkan akhir surat At-Taubah dari Abu Khuzaimah Al-Anshary yang tidak terdapat pada lainnya (yaitu):


Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat baginya apa yang kamu rasakan, ia sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling (dari keimanan) maka katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki 'Arsy yang agung. (At-Taubah: 128-129). [HR Bukhari]

Ada yang berdalih, pokoknya semua yang tidak ada dalil Al Qur'an dan Haditsnya pasti ditolak.
Mereka tidak paham bahwa dalam Islam ada yang namanya "IJTIHAD". 

"Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya: "Bagaiamana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?". Muadz menjawab, "Saya memutuskan dengan Kitab Allah". Nabi saw bertanya lagi, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?". Muadz menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah saw". Kembali, Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?". Dia menjawab, "Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang". Kemudian, Muadz bercerita, "Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu (keputusan) yang diridhai Rasulullah saw". (Sunan al-Darimi, 168)

Dari dalil ini, dapat dipahami bahwa ijtihad telah mendapat legalitas (pengakuan) dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak ayat al-Quran dan al-Hadis yang menyinggung urgensi (pentingnya) ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan yang terpuji. Dalam sebuah hadis dijelaskan:

"Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya)". (Musnad Ahmad bin Hambal, 17148).

Ijtihad sekumpulan Ulama yang Faqih disebut Ijma' (Kesepakatan) Ulama:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396) 
Contohnya: 
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak. 

Sumber ajaran Islam menurut Jumhur Ulama adalah:
1. Al Qur'an
2. Hadits
3. Ijma' Ulama
4. Qiyas

Referensi:
http://www.taufiq.net/2012/01/ijtihad-bukan-untuk-sembarang-orang.html

2 komentar:

  1. Meurut ku ya om:
    Manusia sering meninggalkan nash2 sudah jelas tetapi malah mengikuti dalil2 yg samar2 terus di tafsir2 kan agar sesuai dengan amalanya.
    Contoh nya pada umat lain : dalam suatu ayat yg sangatt jelas Yesus mengatakan bahwa hukum yg paling utama adalah menembah Tuhan yang satu (Mark 12:28-33) tetapi justru yg diikuti penafsiran ayat lain yg samar2. Orang Islam juga begitudalam banyak bid'ah nya

    BalasHapus
  2. Datas ada kalimah Ijmak,kesepakatan Ulamak menggali sebuah hukum,selanselanjutnya adalah Qiyas atau disamakn kepada hukum asalny ini semua adalah bidah siapa bilang saya anti bidah,kenyataan sejak mengerjakan bidah,ontoh beras padi disamakanpada kurma dan gandum,ini sdah dikerjakan setiat ketika mengeluarka zakat fitrah,zakat jual beli rupiah diqiyaskan pada dirham dan dinar.Didalam Alqur'an yang ada ilah " uffiw wala tanhar humaa," dilarang membentak,memukul,menendang tidak,ulamak mengkiaskan kepada membentak karena sama-sama menyaqkitkan,apakah karena tidak di sebutkan,maka kita memukul,dan menendang boleh yaa jangan karena sama-sama menyakitkan,begitulah sebaguian bidah hasanah'bisa dikunjung di blogthohiranam.blogspot.com.ttg bidah hasanah.

    BalasHapus