Inilah akibat syariat Islam / Hukum Allah tidak dijalankan di Indonesia. Kejahatan merajalela. Pembunuhan, perampokan, penculikan, perkosaan sering terjadi. Koran yang berisi berita kejahatan seperti Pos Kota tidak perlu takut kehabisan berita meski mereka terbit tiap hari.
Bahkan anak gadis umur 6 dan 10 tahun pun bisa diculik dan diperkosa di Indonesia. Ini bisa terjadi karena hukum kita sangat “baik” terhadap para penjahat. Untuk pemerkosa, hukuman maksimal hanya 12 tahun. Hukuman maksimal ini jarang jadi vonis hakim. Jaksa menuntutnya di bawah itu. Hakim memutuskan lebih rendah lagi. Biasanya Cuma 3-4 tahun penjara saja. Dengan remisi 6 bulan tiap 17 Agustus, efektif hukuman hanya sekitar 2 tahun saja.
Rendahnya hukuman buatan manusia (sementara menurut hukum Allah pemerkosa hukumannya mati) membuat orang tidak takut untuk memperkosa. Akibatnya perkosaan merajalela. Ada kakek-kakek memperkosa anak gadis. Ada ayah kandung memperkosa anak kandungnya. Bahkan ada anak kandung memperkosa ibu kandungnya.
Itulah hukuman Allah kepada penduduk yang tidak mau menjalankan hukum Allah. Mereka tidak bisa hidup aman.
”dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [Al Maa-idah:49-50]
Semoga hukum Allah bisa diterapkan secara bertahap di Indonesia. Misalnya untuk tahap awal diberlakukan hukuman mati bagi pembunuh dan pemerkosa. Mudah-mudahan dengan cara itu Indonesia bisa lebih aman.
Berbagai artikel berita tentang perkosaan di Indonesia
www.indomedia.com/bernas/042003/16/UTAMA/16mgl1.htm
Pemerkosa Ibu Kandung Dihukum 4,5 Tahun Kebumen, Bernas … SH menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara atau tuntutan maksimal dari ancaman
SUARA NTB - Aspirasi Rakyat NTB
Perkosa Anak Kandung, Muhali Divonis 5 Tahun … Akhirnya Muhali (67), seorang ayah yang tega memperkosa anaknya, Bunga hingga melahirkan seorang anak …
www.suarantb.com/2006/11/09/Kriminal/xdetil2.htm
http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=61619
Kakek Dua Istri Ditangkap Cabuli Gadis Cilik
indosiar.com, Manado - Seorang pria tua warga Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi karena ketahuan tengah berbuat tidak senonoh terhadap 3 gadis cilik. Ketiga gadis baru berusia 6 dan 10 tahun itu diculik dan dibawa lari kemudian dicabuli kakek bejat itu didalam sebuah mobil bak terbuka sambil diancam senjata tajam.
(Alamsyah Johan/Dv).
http://www.detiksurabaya.com/indexfr.php?url=http://www.detiksurabaya.com/index.php/detailberita.main/y/2007/m/09/d/17/tts/141018/idkanal/475/idnews/830942
Senin, 17/09/2007 14:10 WIB
Kakek Renta Gagahi 2 Gadis Belia Kakak Beradik
Samsul Hadi - DetikSurabaya
Kediri - Perbuatan Suyono (66) memang benar-benar biadab. Kakek renta yang keseharianya bekerja sebagai petani dan tukang gali kubur ini tega memperkosa dua gadis belia yang merupakan kakak beradik.
Dalam pemeriksaan, diketahui alasanya melakukan pencabulan adalah kondisi istrinya yang sakit-sakitan.
Dua gadis belia yang menjadi korban, sebut saja Mawar (13) dan Melati (9). Perbuatan biadan itu diakui Suyono telah dilakukannya sejak bulan Juli 2007 yang lalu.
(mar/mar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar