Jumat, 22 Februari 2008

Merokok itu Haram

Sekitar 442 ribu orang di AS mati tiap tahun karena penyakit yang disebabkan rokok. Penyakit Kanker Paru-paru yang mematikan, 90% disebabkan oleh rokok. Rokok juga meningkatkan serangan Stroke/jantung hingga 50%. Rokok juga mengganggu penderita asma dan penyakit paru-paru lainnya.


Bahkan bagi perokok pasif (orang yang tidak merokok, tapi menghisap rokok dari perokok) rokok sangat berbahaya. 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan 35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap asap dari perokok (MS Encarta).


Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..



Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:


“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]


Foto di bawah menunjukkan berbagai bahaya rokok seperti keguguran, gangguan janin sehingga bayinya bisa cacat, gangren (luka menahun), kanker, dsb:



Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu'aib, maka ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan." [Al ‘Ankabuut:36]


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]


“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]


Pada sebatang rokok, ternyata ada 4.000 bahan kimia dan 400 jenis racun! Ada arsenik (racun mematikan), DDT, Karbon Monoksia, Tar, Sianida, dsb.



Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)


Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:


“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]


Allah memerintahkan kita untuk memakan bukan hanya makanan yang halal, tapi juga yang baik dan tidak merusak kesehatan:


“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” [Al Maa-idah 88]


Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:


Ibnu Umar ra. berkata:


Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)


Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)


Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)



Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:


”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]



Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:


Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)


Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak.


Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak.


Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok.


Jika rokok diharamkan, lantas siapa yang memberi makan para petani tembakau, cengkeh, dan juga buruh-buruh pabrik rokok? Mungkin begitu pertanyaan sebagian orang yang tidak setuju rokok diharamkan.


Jawabnya:



قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ... فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ


Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah "Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?". [QS. Yunus: 31]


 

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ


“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” [HR. Ahmad 5/363]


Tidak percaya?


Sebelum rokok ditemukan di abad 16, orang sudah bisa hidup dan mencari makan. Sesudah rokok diharamkan pun insya Allah bisa. Sebelum minuman keras diharamkan, banyak orang yang hidup dari bisnis minuman keras tersebut. Mulai dari petani anggur, pembuat minuman keras, dan penjualnya. Toh setelah minuman keras diharamkan, mereka tidak menganggur dan mati. Tapi bekerja di bidang lainnya.


Begitu pula rokok.


Saat ini Indonesia masih impor beras trilyunan rupiah per tahun. Indonesia juga impor gandum, impor kedelai, impor sapi dan ayam, serta impor susu. Semua itu nilainya ratusan trilyun rupiah per tahun.


Nah ketimbang menanam tembakau/cengkeh untuk rokok, kenapa para petani kita tidak beralih menanam beras, gandum, kedelai, serta beternak sapi dan ayam yang insya Allah jauh lebih bermanfaat.


Fatwa merokok itu HARAM:


1.Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.


2.Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz


3.Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.


Ulama yang menganggap merokok itu haram:


1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..


2. Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.


3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.


Referensi:


http://suhaimy.org/online-biz/fatwa-merokok-adalah-haram/#comment-21969


http://soni69.tripod.com/fiqh/fiqh_ahkam_merokok.htm


Jangan lupa untuk membaca:


http://media-islam.or.id/2010/03/24/4-000-bahan-kimia-dan-400-racun-di-dalam-rokok



Video Bocah BALITA 2,5 Tahun Merokok 40 Batang Per Hari!


http://kabarislam.wordpress.com/2010/05/28/bocah-balita-25-tahun-merokok-40-batang-per-hari


http://www.smoke-free.ca/warnings/Singapore-warnings.htm

25 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr Wb...
    Tolong tanggapan karena saya adalah orang awam dan kurang pengetahuan agama, jika merokok hukumnya haram lantas bagaimanakah hukumnya bagi saya yang bekerja di perusahaan rokok?. Apakah penghasilan yang saya dapatkan selama ini dari bekerja dapat dikatakan haram juga?.
    Terima kasih atas jawaban Ustadz.
    Wassalamu'alaikum Wr Wb

    BalasHapus
  2. Afwan ustadz, saya mohon diberikan solusi, karena calon suami saya bekerja sebagai karyawan di perusahaan rokok. Bagaimana saya harus bersikap?, apakah saya harus meminta calon suami saya untuk berhenti kerja dan mencari pekerjaan lain?. Tapi rasanya sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang baru mengingat umur calon suami yang sudah sangat dewasa (tidak muda lagi). Lalu apakah calon suami saya tidak pantas untuk bisa menikah dengan saya karena status sumber rezekinya yang menurut banyak ulama adalah haram?. Mohon jawaban secepatnya ustadz. Karena hanya hal ini yang membuat saya bimbang untuk menikah dengannya..sementara setiap kali saya berdo'a pada Allah, nyatanya Allah makin mendekatkan saya dengannya. Wallahu A'lam. Syukron Ustadz.

    BalasHapus
  3. "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan.." [Al Baqarah:168]

    Hendaknya kita makan dari rezeki yang halal dan baik, sehingga hasilnya juga baik bagi kita dan anak kita.

    Minimal anda dan calon suami menyadari bahwa rokok itu makruh/haram. Dari situ, tetaplah berusaha mencari pekerjaan baru/usaha sambil terus berdo'a. Insya Allah akan ada jalan jika kita tetap usaha.

    BalasHapus
  4. Ass wr wb
    saya :
    1. perokok
    2.sales rokok
    * dlm 1 mgu sy bs jualan rokok ribuan bungkus kpd semua pelanggan n ini udah bjalan 5 thnan.
    * sy sendiri dlm 1 mgu menkonsumsi rokok 10 bks
    pertanyaannya :
    1. apakah sy bdosa sy sbg penjual rokok n menkonsumsi rokok?
    2. klu berbohong lidahnya di potong, tdk shalat jd bhn bakar api neraka n klu menjual n menkonsumsi rokok apa hukumannya bila itu haram?
    3. gmn dgn minuman kopi n teh yg mengandung kafein (racun) yg bisa merusak kesehatan n pemborosan uang apa itu jg haram? krn biasanya sy merokok sambil ngopi?
    thx sy tgu jwbannya... semoga kita smua di jauhkan dr api neraka..wss.

    BalasHapus
  5. 1 Minggu 10 bungkus, kalau sebungkus Rp 10 ribu, berarti Rp 100 ribu/minggu dan Rp 400 ribu/bulan dikeluarkan untuk merokok.

    Coba anda baca bungkus rokok, apakah ada tulisan rokok berbahaya bagi kesehatan?

    Jika ya, maka membuang uang untuk hal yang tidak bermanfaat saja sudah mubazir, apalagi jika untuk sesuatu yang berbahaya. Orang yang mubazir saudaranya setan:

    ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

    Allah mengharamkan semua hal yang berbahaya (termasuk rokok):

    “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

    Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

    Berdasarkan ayat-ayat di atas, para ulama di seluruh dunia sudah mengharamkan rokok (kecuali di Indonesia).

    Mengenai hukuman, setiap pelanggaran larangan Allah ada hukumannya. Bahkan ditaruh di neraka saja sudah satu hukuman karena apinya bisa membuat otak kita mendidih karena panas.

    Jika teh dan kopi jelas berbahaya (misalnya di bungkusnya diberi tulisan berbahaya), maka itu haram. Tapi setahu saya teh itu tidak berbahaya.

    Satu dosa, maka semua yang terlibat ikut berdosa. Misalkan rokok itu haram, maka yang membuat, menjual, dan merokok semua berdosa.

    Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja." Riwayat Thabrani

    Jabir ra berkata: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim

    BalasHapus
  6. Al-halalu bayyin wal haramu bayyin wabainahuma umurun mutasyabihat. ketika masail fiqhiyah semakin kompleks maka sangat penting adanya pencerahan dan penjelasan kpada ummat supaya tidak menambah kebingungan mereka di tengah terpaan dan goyangan angin materialism yang semakin menderu. I think Makruh is enaugh. atas dasr analogi sesuatu yang merubah bau mulut. ketika haram digulirrkan illatnya innal mubadzdziriin kanu min ikhwani syayathin. pemborosan. sisi lain yang sangat komprehensif mengharuskan kita untuk mengkaji lebih dalam mafsadat dan maslahat dari semua sisi yang ada termasuk sisi ekonomi dan penghasilan dari rekan2 kita yang berprofesi di dunia rokok. benag merahnya adalah harus ada batasan kepada siapa rokok itu diharamkan dan waktu kapankah rokok itu haram, dengan batasan2 tsb, kita tidak memukul rata yang bisa jadi menzalimi orang lain, nah lu ? saya tidak merokok, saya juga tidakbekerja di pabrik rokok, saya cuma trenyuh dengan saudara2 kita yg sy jamin lagi bingung harus bgmn mensikapi fatwa haram. faktanyanya ulama2 kita sendiri masih banyak yang mempertahankan hobby merokoknya, ?. kala hukum berevolusi, so pasti menyeruak pro kontra. ketika hukum mengalami metamorfosis maka idealnya lahir kupu-kupu nan cantik yang menambah kesejukan pandangan semua insan. wallahu a'lam bi shawab.

    BalasHapus
  7. Saya tidak setuju bila dikatakan rokok itu haram, tapi saya setuju kalau dikatakan makruh. Saya juga sering merokok di SAUDI ARABIA.
    Oleh penulis buku:
    40 Hari Di Tanah Suci.

    BalasHapus
  8. Sebagai seorang Muslim hendaknya kita mengerjakan yang wajib dan sunnah.

    Ada pun makruh artinya dibenci Allah. Dibenci istri atau anak saja rasanya tidak enak. Pantaskah seorang Muslim sering melakukan hal yang dibenci Allah?

    Anda mungkin berpendapat rokok itu makruh dan tetap merokok. Tapi banyak juga ulama yang berdasarkan dalil Al Qur'an dan Hadits di atas berpendapat merokok itu haram.

    BalasHapus
  9. Assalamuailakum,

    Salam Ustad,

    Ane mau nanya knapa tidak dikeluarkan fatwa bawang haram juga ? padahal itu jga dilarang ( membaca artikel diatas)

    BalasHapus
  10. Bawang itu tidak berbahaya bagi manusia. Karena itu tidak diharamkan. Namun karena baunya mengganggu, maka Nabi hanya melarang orang yang habis makan bawang putih masuk ke dalam masjid. Itulah etika dan sopan santun Islam yang tidak mau mengganggu orang.

    Nah rokok itu diharamkan karena bukan sekedar baunya mengganggu, tapi juga berbahaya karena bisa menimbulkan kanker, jantung, dsb (baca sendiri di bungkus rokok)...

    BalasHapus
  11. Sy merokok slama 15 thn,sngguh tersiksa rasanya klau kt kecanduan susah berhentinya,apalagi klau smua tman2 perokok aktif,tp alhamdulillah skarang sdh 1thn aq berhenti,stelah aq renungkan ternyata rokok lebih banyak jelekx dari pada baikx,klau mau berhenti merokok carax cukup mudah kok 1.takutlah kpada ALLAH 2.benci itu rokok 3.perokok aktif itu berfikir klau tdk merokok susah berinspirasi padahal itu cuma sugesti krna sdh kecanduan nikotin,rokok tdk akan menyelesaikan masalah malah menambah masalah 4.jika anda merasa orang beriman maka anda akan berhenti merokok

    BalasHapus
  12. [...] http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/ [...]

    BalasHapus
  13. assalamualaikum.. saya sokong atikel ini.. mintak kebenaran copy ya.. meman jelas rokok itu haram.. bukan saje banyak keburukan dari rokok.. tapi telah banyak bukti yang sahih yang rokok itu merosakkan masyarakat..

    BalasHapus
  14. fatwa haram mengikat bagi yang sepakat ikut dengan fatwa itu. saya sendiri tidak merokok, dan semoga tidak pernah merokok. masalah pekerjaan yang hilang karena kerja di Pabrik rokok. ingatlah, barangsiapa meninggalkan hal buruk karena Allah, maka akan diganti dengan yang setara atau dengan yang lebih baik.. kuatkan keyakinan anda...

    BalasHapus
  15. siapa yang mengatakan rokok itu haram tidak malu untuk hidup di indonesia? sebab semua fasilita yang ada mulai jalanan, jembatan, gedung, sekolah sarana dan prasarana yang ada adalah hasil dari pembangunan yang mana dananya itu sebagian berasal dari pajak cukai rokok salah satu penghasil devisa negara terbesar.. jadi klo tetap mau hidup di indonesia klo lewat jalan melayanglah di udara atau buat jalan sendiri dong.. terus bgm dengan rokok yang menghidupi banyak orang? mulai dari petaninya, pengangkutannya, orang yang bekerja di pabrik rokok? yang hidupnya tergantung dari mata rantai rokok? terus apakah yang mengatakan rokok itu haram juga tidak sadar mereka adalah bagian dari rokok juga.. maka janganlah munafik, yang menetukan halal dan haramnya sesuatu itu adalah Allah Ta'ala yang sudah dituliskan dalam Kitab Suci Al-Qur'anul Qarim..

    BalasHapus
  16. Jika ada yang bilang seluruh pembangunan di Indonesia dibangun dari rokok, itu bohong besar. Penerimaan dari rokok tahun 2009 cuma Rp 54 trilyun. APBN Indonesia Rp 1.037 Trilyun. Artinya dari rokok kurang dari 6%. Sementara 94% lebih bukan dari rokok. Dan kerugian yang ditimbulkan oleh rokok untuk biaya kesehatan jauh lebih besar dari itu.

    Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)

    Di dunia saja negara Indonesia jadi melarat dengan angka kejahatan yang kian meningkat. Karena uang yang ada digunakan bukan untuk hal yang bermanfaat seperti makan, sekolah anak, untuk modal usaha, dsb. Tapi dibakar untuk rokok. Jika makan dari sumber yang haram seperti rokok, niscaya masuk api neraka.

    Jumlah orang2 yang meninggal akibat penyakit yang disebabkan rokok (Jantung, Kanker, dsb) jauh lebih besar daripada jumlah kematian penyakit lain, kecelakaan lalu lintas, dan pembunuhan di AS. Kalau di Indonesia yang jumlah perokoknya lebih besar angkanya lebih banyak lagi.

    Sekitar Rp 200 trilyun/tahun dihabiskan rakyat (sebagian besar justru menengah bawah) hanya untuk rokok. Jika dibelanjakan untuk susu, makanan, atau modal usaha, Indonesia akan lebih makmur. Dari situ dgn PPN 10% saja pemerintah sudah dapat Rp 20 trilyun. Belum jika dijadikan modal usaha dan aset berkembang, niscaya rakyat makmur.

    Sekitar 1,2 juta anak Indonesia merokok. Termasuk Balita umur 2,5 tahun yang merokok 40 batang/hari yang merokok mulai usia 18 bulan yang diberi rokok oleh bapaknya:
    http://kabarislam.wordpress.com/2010/05/28/bocah-balita-25-tahun-merokok-40-batang-per-hari/
    Paling tidak untuk bocah itu orang tuanya mengeluarkan uang Rp 40 ribu/hari atau Rp 14 juta/tahun. Pemborosan yang luar biasa.

    Haramnya rokok sudah jelas tercantum dalam Al Qur'an. Rp 200 trilyun/tahun dihabiskan untuk hal yang tidak bermanfaat dan bikin orang sakit. Itu pemborosan dan orang pemboros adalah SAUDARA SETAN:

    ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

    Orang yang merokok itu mengganggu orang di sekitarnya. Banyak orang merokok di angkutan umum dan tempat umum. Jadi haram:
    “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

    BalasHapus
  17. Alangkah indahnya kalau NU juga berfatwa haram, maka tampak maju selangkah sudah dalam pelaksanaan akhlaqul karimah dan syareat Islam. Bukan memenangkan nafsu. NU kan pedomannya ulama salaf dan paling hati hati dalam mengikuti sunnah nabi saw. Lha ulama salaf memakruhkan itu kan dulu, zaman 1000 tahun yang lalu, sebelumm mengetahui kalau rokok itu membahayakan. Lha sekarang sudah ada pernyataan dari dokter dan pabriknya, kalau rokok itu membahayakan, kok dikatakan tidak membahayakan. Apa lebih pinter daripada dokter atau pabriknya ya ? Lucu, sebab kalau sudah membela nafsu, maka segala cara dipergunakan, sekalipun lucu dan tampak nafsunya.

    BalasHapus
  18. Merokok perlu dijauhi :
    1. Termasuk sesuatu yang buruk . Dan Alloh menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( QS. Al-A'raf 157 )
    2. Membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang : لا ضرر ولا ضرار
    Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain
    3. Merupakan pemborosan . Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. 17:27)

    BalasHapus
  19. Siapa ingin dijadikan teman setan ?
    Siapa ingin dilarang masuk masjid Nabi ?
    Merokoklah ! Merokoklah !
    Merokoklah, sekalipun di dalam masjid !

    Siapa ingin dijadikan musuh setan ?
    Siapa ingin jadi ummat Muhammad saw yang baik ?
    Siapa ingin disayang Alloh ?
    Siapa ingin dapat ridlo Alloh ?
    Bersiwaklah !

    Jadi lain lho antara siwak dan rokok.
    Jadi mana ya, yang perlu digalakkan ?
    Jadi mana ya, yang perlu dijauhi ?
    Jadi siapa ya, yang ingin jadi temannya setan ?
    Jadi siapa ya, yang ingin dekat dengan Nabi saw ?
    Jadi, rokok harus ditinggal, dijauhi, di emohi, dibrenti'an
    Jadi, siwak harus digalakkan.
    Jadi, kita bertekad menjadi ummat Muhammad yang baik.
    Jadi, kita bertekad menjadi hamba Alloh yang baik.

    BalasHapus
  20. salam...saudara dah terangkan dgn jelas...
    tapi saya ingin tahu,
    adakah 4 imam mazhab menerang kn ttg rokok?
    apa fatwa yg di keluarkan oleh 4 imam ini?
    terima kasih..

    BalasHapus
  21. Rokok itu baru ditemukan orang Kulit Putih Eropa dari orang Indian Amerika tahun 1500-an. Dan menyebar di dunia Islam baru tahun 1800-an. Sementara imam Madzhab seperti Imam Hanafi lahir tahun 699 Masehi dan Imam terakhir, Imam Hambali meninggal tahun 820 Masehi. Oleh karena itu tidak ada fatwa tentang rokok karena rokok (begitu pula narkoba, wishkey, dsb) tidak dikenal saat itu.
    Lihat:
    http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui

    Tapi dalam Islam ada dalil2 Al Qur'an dan Hadits agar ummat Islam menjauhi bahaya baik untuk dirinya atau orang lain, meninggalkan hal yang tak bermanfaat, dan tidak mubazir/boros dengan menghamburkan uang untuk hal yang justru berbahaya.

    Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan Imam Madzhab tidak ada yang merokok atau melakukan perbuatan yang mubadzir. Mari kita ikuti sunnah mereka.

    BalasHapus
  22. Tapi yang aneh KH. Mustofa Bisri ulama besar NU tidak setuju merokok haram hukumnya. Setelah dua bulan kemudian (Pebruari 2011) beliau menganjurkan orang untuk berhenti merokok. Beliau juga berhenti merokok. Ya selama merokok sulit cari dalil merokok di Alquran. Agar mudah cari dalil merokok ya berhentilah merokok dulu. Kita saling ingat-mengingatkan agar dapat barokah dari sang Pencipta. Berhentilah merokok.

    BalasHapus
  23. saya dulu perokok, kemudian alergi LALU STOP MEROKOK, tahun 1999an Saya mengetahui rokok itu HARAM. kalau saya menyiasati tamu perokok ; 1. tidak meyediakan asbak di rumah, 2. menaruh buku kecil yang berjudul MEROKOK ITU HARAM dimeja tamu, 3. memasang Smoke Detector dengan posisi agak tersembunyi di ruang tamu.
    ATAU ADA saran lainnya yang lebih ampuh, tetapi tetap tidak menyinggung tamu....? karena kita tetap harus memuliakan tamu. sukron...

    BalasHapus
  24. pada dasarnya berbincangan ini tidak ada artinya, pertama forum ini sangat tidak favorit buat para perokok, jadi mungkin hanya dibuka untuk para perokok bimbang, atau hanya iseng saja, sepertinya kurang mengena. semua orang tetap pada pendapatnya. siperokok aktif, siperokok pasif dan yang tidak merokok.
    sekarang camkan saja dengan hati ikhlas dan terbuka. pertanyaan bagi perokok ="apa yang begitu anda nikmati pada saat merokok? pernah perpikir tidak, anda begitu egois, sementara anda sangat nikmat dan menikmati, sementara orang lain disekitar anda belum tentu suka dengan asap yang dikeluarkan dari maaf, hidung/mulut anda" dan yang sangat tidak bertanggung jawab jika seorang ayah/bapak/kakek sedang menggendong putranya/cucunya sementara dia terus merokok, sedang anak/cucu ikut menghisap asap yang dikeluarkan. menjaga diri sendiri saja tidak bisa, kenapa anak/cucu juga tidak dijaga??? mari kita sadari apakah seorang perokok sama sekali lupa pada saat menghisap rokoknya???
    kita lihat saja faktanya, silahkan lihat diri anda sendiri. Menurut saya seorang perokok tidak perlu memperlihatnya kalau dirinya merokok, biarnya orang lain tidak tahu, terserah dikamar mandi, dikamar tertutup, didalam tong, asal asap yang anda keluarkan jangan sampai dihirup oleh orang lain, apa lagi anak2 kira, cucu kita. INGAT racunnya berlipat2, yang anda berikan adalah kerugian buat mereka. banyak orang yang tidak bisa berkata2, justru seharusnya anda yang malu...

    BalasHapus
  25. Tahun 2012 menurut majalah Forbes orang terkaya di Indonesia adalah Hartono pemilik PR Djarum....dia kaya dan semakin kaya disumbang oleh perokok Indonesia yang rata-2 kehidupannya pas2an...sungguh ironi!!

    BalasHapus