Selasa, 16 Desember 2014

Sunat Bagi Perempuan itu Sunnah


Ceramah agama Islam oleh KH Ismail bin Abdulghoni saat khitanan keponakan. Di antaranya sunat itu wajib bagi kaum pria. Ini agar bersih sehingga kotoran tidak menumpuk di kulfa/kulub.
Ada pun khitanan untuk wanita, 99% ulama berpendapat sunnah. Ini pendapat yang kuat. Khitan untuk wanita ini sebetulnya sekedar ditoreh saja hingga luka. Jadi tidak begitu sakit bagi bayi yang tali pusarnya baru saja dipotong.

Khitan bagi wanita ini membuat wanita jadi sensitif. Mudah dipuaskan. Ada pun jika tidak disunat, maka tidak sensitif. Sehingga wanita tsb jadi "buas" seperti wanita2 di Barat yang tidak merasa cukup dengan hanya 1-2 pria. 

Ustad Ismail menyayangkan sikap pemerintah yang melarang khitan bagi wanita karena ini melanggar kebebasan beragama. Rumah2 sakit dan bidan2 dilarang mengkhitan bayi perempuan. Jika mengkhitan bayi perempuan, izin prakteknya dicabut.

Selain itu disinggung juga keutamaan memakai baju putih di hari jum'at dan memakai serban bagi yang sudah haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar