Ada yang berdalih, pokoknya semua yang tidak ada dalil Al Qur'an dan Haditsnya pasti ditolak.
Mereka tidak paham bahwa dalam Islam ada yang namanya "IJTIHAD".
"Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya: "Bagaiamana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?". Muadz menjawab, "Saya memutuskan dengan Kitab Allah". Nabi saw bertanya lagi, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?". Muadz menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah saw". Kembali, Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?". Dia menjawab, "Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang". Kemudian, Muadz bercerita, "Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu (keputusan) yang diridhai Rasulullah saw". (Sunan al-Darimi, 168)
"Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya)". (Musnad Ahmad bin Hambal, 17148).
Ijtihad sekumpulan Ulama yang Faqih disebut Ijma' (Kesepakatan) Ulama:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Sumber ajaran Islam menurut Jumhur Ulama adalah:
1. Al Qur'an
2. Hadits
3. Ijma' Ulama
4. Qiyas
Referensi:
http://www.taufiq.net/2012/01/ijtihad-bukan-untuk-sembarang-orang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar