Senin, 26 November 2007

Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram

Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.



Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.


Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:


"Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu." (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)


Ibnu Razin dalam kitab Jami'nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).


"Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa." (al-Maidah: 3)


Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham di Bursa Saham (Stock Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi.


Manakah yang benar? Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur'an dan Hadits


"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [An Nisaa:59]


Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur'an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur'an. Al Qur'an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qur'an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri.


Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat.


Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan:


Menurut jabir; "Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak." (Hadis riwayat Bukhari).


Anas juga menyatakan, "Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu menjual pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang Mulamasah, menjual pakaian dengan hanyamenyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya; Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih; malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang hijauatau belum masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok." (Hadisriwayat Bukhari)


"Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya" (HR Muslim).


Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.


Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan keuangan atau tidak.


Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada "larangan" untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal?


Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai narkoba atau bermain poker di Al Qur'an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa memakai narkoba atau bermain poker itu halal.


"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," [Al Baqoroh:219]


Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang, ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat Al Qur'an di atas juga jelas bahwa ada pertimbangan antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya.


Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram? Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang real.


Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehati ayahnya (Martin Sheen) di dalam film Wall Street agar berusaha/bekerja dengan tangannya untuk menghasilkan produk yang nyata, ketimbang bermain saham yang tak menghasilkan apa-apa kecuali uang dari orang lain.


Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital gain.


"Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari)


“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)


Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”


Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan. Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi, misalnya kita beli harga saham di harga Rp 1000 dan menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lainnya rugi.


Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi. Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga harus menjual rumah atau kehilangan milyaran rupiah. Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya.


"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [Al Maa-idah:91]


Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual:


"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)


Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual-beli saham terutama ketika grafik rata atau menurun.


Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dianggap master dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya dengan palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah...


Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor real juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan kenyataannya, lebih dari 70% para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun beroperasi.Tapi dalam bermain saham, sama halnya dengan judi, uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun terpaksa dia jual Rp 100 juta. Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya jadi 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi.


"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." [Al Hasyr:7]


Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang memerlukan modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usahanya. Jika jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu akhirnya beredar antara investor satu dengan investor yang lain, sehingga sektor real justru tidak bisa berkembang karena kekurangan dana.


Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya.


Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek...


Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan terikat kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan join venture modern.


"Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (partner bisnis) Rasulullah SAW ketika belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: "Selamat datang saudaraku dan syarikatku" (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)


Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Sesama partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para partner bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking liquid-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis?


Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah?


Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas.


Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut dalam Al Qur'an.


Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham untuk orang awam yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang ahli serta punya data, itu halal. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. Islam tidak diskriminatif seperti itu...


Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang haram" (HR Bukhari)


Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu perlu agar investor yang cuma punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan yang mendesak.


Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada baiknya para investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai melakukan jual-beli saham.


Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya performance-nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3% saja per tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun! Padahal Direksinya bergaji puluhan juta rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut.


Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungan/gaji yang besar. Tapi jika untuk investornya, dia beri hasil yang sedikit:


"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)


Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata-rata dia bisa mendapatkan uang dari bagi hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60%. Dalam setahun jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720%. Modalnya dalam setahun kembali sebesar 7 kali lipat lebih.


Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja investor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat)nya jujur. Mungkin seorang investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720% seperti di atas, tapi seharusnya 50% saja sudah bisa didapatkannya jika tidak terjadi gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9%), bukan di bawahnya.


Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, sehingga baik pengusaha maupun investor bisa hidup dari keuntungan tersebut.


Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al 'Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub,dari bapaknya, dari kakeknya ra: "Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua"


Jual-beli saham di pasar sekunder terjadi karena emiten tidak bertanggung-jawab untuk memberikan bagi hasil yang adil kepada investor atau mengembalikan modal investor jika investor membutuhkannya. Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain yang ada di bursa saham. Bisa terjadi ketika saham emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan berupa rumah dan mobil mewah dari uang yang diperolehnya lewat perusahaan tersebut ketika masa jaya, sementara investor non emiten menjadi bangkrut. Itulah sebabnya, ada saham yang meski harganya tinggal 20 rupiah, para Direksi dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa mempunyai rumah dan mobil mewah yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor yang bertransaksi jual-beli saham menderita.


Seandainya memang semua investor sepakat untuk menjual perusahaan, maka yang dijual bukanlah saham yang tidak nyata itu, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat yang ada. Itulah cara Islam.


"Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain"


Dalam Islam, seorang investor bisa menetapkan syarat:


"Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: "Bahwasanya ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus mengganti hartaku ini" (HR Imam Daruquthni)


Pada Bursa saham yang ada, seorang pemegang saham minoritas tidak bisa melakukan hal itu. Ketika pemegang saham mayoritas merubah core business-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang saham minoritas tidak dapat mengambil kembali uangnya.


Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham bisa ditawar oleh banyak orang baik beli atau jual pada harga yang berbeda, sehingga harganya tidak menentu. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi:


"Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muslim mengajukan tawaran kepada barang yang sedang ditawar orang lain" (HR Muslim)


Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya dijual lewat Bursa Saham guna mendapatkan capital gain ketika harga naik meski mungkin menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbun/spekulator:


"Dari Ma'mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: "Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa" (HR Muslim)


Kalau pada perdagangan tradisional setiap rantai berusaha mendekatkan barang ke para pemakai dengan secepat-cepatnya dengan skema:


Produsen->Distributor->Retailer/Pedagang eceran->Konsumen/Rakyat


Maka pada perdagangan saham, 90% lebih justru berputar-putar antara pemain saham. Mereka cenderung menimbun agar harga saham jadi naik:


Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).


Rasulullah saw. berkata, “Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).


Rasulullah saw. bersabda, “Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).


Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram adalah haram juga.


Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:


"Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim)


"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)


Mungkin dengan dihilangkannya Jual-beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilainya lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO?


Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), sebaiknya untuk setiap perusahaan yang IPO, PMS mendapat bagi hasil sebesar 5% sebagai salah satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah layak atau tidak, serta terus mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) apakah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga tidak merugikan investor.


Jika PMS berfokus pada penanaman modal untuk perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja terbuka luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nasional (Indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan atas niat lillahi ta'ala.


Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita mendirikan PMS?


Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit permak langsung dilabeli dengan kata "Syariah" sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi-buta, sehingga yang buruknya pun kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan oleh Nabi SAW:


"Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka memasuki lubang biawak, kalian tetap mengikutinya." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi (kalau bukan mereka)?" (HR Bukhari dan Muslim)


Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur'an dan Hadits.


Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham di pasar sekunder. Pendapat saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur'an tidak mungkin salah serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil Al Qur'an dan Hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas menyatakan haram.


Dari Nu'man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: "Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram..." (HR Muslim)


Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.


Kesimpulan


1.Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusaha/emiten kepada masyarakat tanpa ada tipuan/manipulasi yang merugikan pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal.


2.Jika jual-beli saham dilakukan sesama investor/spekulan saham dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham tersebut ketika harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jauh beda dengan judi yang jelas diharamkan.


Referensi:


Al Qur’an


Shahih Bukhari


Shahih Muslim


Diskusi di milis ekonomi-syariah


Berikut beberapa penipuan di Bursa Saham.  Skandal Kebangkrutan Enron perusahaan dengan revenue US$ 101 milyar (Rp 900 trilyun) membuat Perusahaan Akuntan Publik Arthur Andersen tutup karena membuat laporan keuangan palsu seolah-olah ENRON untung. Pemegang sahamnya rugi sampai US$ 74 milyar atau Rp 630 trilyun!

Sementara mantan pimpinan Bursa Saham NASDAQ, Bernard Madoff, menipu nasabahnya hingga US$ 50 milyar dengan cara membayar nasabah lama dengan uang nasabah baru. Gali lobang tutup Lobang.

Lehman Brothers bahkan bangkrut dengan meninggalkan hutang US$ 613 milyar atau sekitar Rp 5.400 trilyun lebih! 5 kali lipat dari APBN Indonesia!

Di Indonesia pun ada kasus Sarijaya Sekuritas yang pemilik dan Direkturnya dituduh menggelapkan uang nasabah hingga Rp 245 milyar.

Itulah akibat spekulasi di dunia saham dan sektor keuangan.

Silahkan lihat berbagai artikel tentang penipuan di Bursa Saham dari berbagai media:

http://infoindonesia.wordpress.com/2010/09/23/skandal-penipuan-di-bursa-saham-enron-sarijaya-rina-dsb/

http://alhikmah.ac.id/2011/tidak-boleh-menimbun-barang/

 

42 komentar:

  1. Yth saudara Moderator,

    bagaimana dengan ijtihad dari bappbti tentang perdagangan berjangka?

    kemana saya bisa forward email yang saya terima dari teman saya untuk bisa anda pelajari dan memberikan tanggapannya secara terbuka?

    Saya benar2 memerlukan masukan dari Anda.

    Salam kenal,
    Tristanto Wahono

    BalasHapus
  2. sangat sepakat dengan artikel di atas. kapitalisme dan demokrasi adalah sistem kufur yang akan membawa kesengsaraan rakyat banyak.

    BalasHapus
  3. coba kirim email ke:
    agusnizami at yahoo dot com dot sg

    BalasHapus
  4. Pemaparan artikel di atas ada yang mencampur adukkan. Kita musti melihat Bursa Berjangka dengan Bursa Saham. Dua bursa di berpraktek berbeda dan produk yang diperdagangkan pun berbeda. Bursa Berjangka memperdagangkan surat jaminan bayar atas produk tertentu. Misalnya perusahaan A beli jeruk 3 ton untuk di antar 3 bulan mendatang dari perusahaan B. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat jaminan bayar kepada perusahaan B. Karena 3 bulan harga bisa berubah (kelemahan sistem mata uang saat ini) maka perusahaan B berinisiatif untuk meminimalkan resiko fluktuasi harga dengan memperdagangkan Surat Jaminan Bayar itu ke Bursa Berjangka. Jika sudah 3 bulan (artinya sudah jatuh tempo) maka Surat Jaminan Bayar itu dikembalikan oleh Bursa Berjangka kepada perusahaan B agar perusahaan B bisa memenuhi kewajiban kepada perusahaan A.

    Sedangkan Bursa Saham, perusahaan A menerbitkan surat saham untuk menghimpun modal. Siapa saja yang membeli saham tersebut berarti telah menanam saham ke perusahaan A dibuktikan dengan lembar saham yang dmilikinya. Nah saham ini dibagi menjadi dua, ada lembar saham yang dimiliki karena ingin dimiliki, ada yang dimiliki karena ingin diperdagangkan kembali di pasar saham.

    Saham jenis pertama dikenal dengan Penawaran Saham Perdana atau dikenal dengan IPO. Melihat prosesnya maka pembelian Saham IPO halal. Sedangkan saham yang kita tau harganya dilantai bursa seperti INDEX LQ45, IHSG, dll, adalah saham yang jenis kedua. Tapi yang bikin aneh, harga dagang saham jenis kedua ini bisa mempengaruhi harga sama jenis pertama. Saham berjenis kedua inilah yang perlu dikaji lebih lanjut keabsahannya.

    Ini musti dikaji dari proses jual-beli dan terpenuhinya rukun jual-beli serta pembentukan syirkah. Ada beberapa artikel bagus mengenai hal ini :

    http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/20/hukum-bursa-efek/
    http://jurnal-ekonomi.org/2003/12/20/telaah-kritis-pasar-modal-syariah/

    Tapi kemudian, akibat jual-beli saham ini, ada kerancuan atas pengakuan kepemilikan usaha yang sedang berjalan. Nah ini menjadi masalah baru lagi. Silahkan baca pada artikel berikut :

    http://jurnal-ekonomi.org/2004/02/16/perseoran-islam-sebagai-alternatif-perseroan-terbatas/

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum,

    Pak moderator, mengapa saham IPO itu halal? Bukankah dengan membeli saham pada saat IPO, sama saja investor tersebut berharap mendapatkan gain dari selisih harga saham, bukan dari bagi hasil? Karena tidak mungkin sang investor mengharapkan dari keuntukngan/dividen dari emiten. Dividen yang didapatkan tidak akan mengembalikan modal yg digunakan u/ membeli saham IPO, apalagi memberikan bagi hasil. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
    Wassalamualaikum.

    BalasHapus
  6. Wa'alaikum salam wr wb,
    Saham IPO halal (selama tidak ada unsur penipuan) jika pembeli saham memang berniat untuk bersyarikat dan mendapat untung dari perusahaan (dividen). Bukan untuk spekulasi lagi dengan menjualnya kembali guna mengharapkan selisih harga jual/beli.

    Tapi pada prakteknya memang hal ini sangat jarang terjadi karena dividen sangat kecil dan tidak masuk akal. Sebagai contoh saham Unilever yang termasuk Blue Chip saja hanya membagi dividen Rp 205 per saham, padahal harga sahamnya sekitar Rp 7.000 per saham.
    http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/05/31/brk,20070531-101046,id.html

    Ini kurang dari 3% dan tidak layak untuk dijadikan sandaran hidup! Saham yang lain bahkan tidak membagi dividen uang sama sekali. Mereka hanya memberi dividen berupa saham.

    BalasHapus
  7. kirim dong, articel terbarunya

    BalasHapus
  8. assalamualaikum wr wb
    saya mau bertanya apakah bursa berjangka juga haram??seperti FOREX dan komoditi??bukankah prakteknya sedikit berbeda??
    dana apak hukumnya menjadi pialang bursa berjangka??
    wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
  9. Wah, ternyata bidang yang saya tekuni ternyata haram. Saya bersihkan dulu deh hartanya. Tapi, bagaimana cara membersihkan harta ini ?? Apa disumbangkan ? Atau dibuang saja ? Saya sangat butuh masukkan anda

    BalasHapus
  10. Waduh, kalo investasi saja haram gimana dengan pergerakan roda ekonomi ya.. Gimana juga caranya para pengusaha mendaptkan modal ya... wah kita ini makan barang haram semua, gimana enggak..... Sabun mandi haram karena perusahaannya jual saham di pasar saham, besi, plastik, pakaian, mobil, mie, waduh.. gmn ya harusnya hidup ini...

    BalasHapus
  11. Mas Ronjani,
    Saya pernah 6 tahun bekerja di perusahaan Sekuritas/Pialang Saham. Saya sudah menyaksikan banyak orang yang kehilangan harta/rumah karena main saham. Ada yang rugi sampai Rp 4 milyar. Ini sebelum krismon 1998.

    Tidak semua perusahaan besar itu cari modal di Bursa Saham. Sebagai contoh, saat ini yang dapat modal di Bursa Efek Indonesia hanya 397 perusahaan. Padahal perusahaan besar/menengah di Indonesia jumlahnya 40 ribu dari total 3 juta perusahaan yang ada.
    http://www.idx.co.id/eReport/IssuerProfile/tabid/232/lang/en-US/language/en-US/Default.aspx

    Kemudian kita lihat sejarah Bursa Saham Indonesia:
    ===
    http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/History/tabid/61/language/en-US/Default.aspx
    August 10, 1977

    The Exchange was re-activated by the President Soeharto. It was supervised under the management of the Capital Market Supervisory Agency (Badan Pengawas Pasar Modal, or BAPEPAM). The re-activation of the capital market was also marked by the go public of PT Semen Cibinong as the first issuer listed in the JSX. July 10th is celebrated as the anniversary of the Capital Market in Indonesia.
    1977 – 1987

    The activity of stock trading in JSX was dull. There were only 24 listed companies in JSX. Most people prefered to invest their money in Banks rather than the Capital Market.
    ===

    Bursa Saham Indonesia itu baru diaktifkan tahun 1977. Kemudian hingga tahun 1987 hanya 24 perusahaan yang go public di BEJ. Artinya sedikit sekali.

    Perusahaan besar seperti Telkom, Indosat, PLN, Pertamina, BCA, BNI itu besar bukan dari modal Bursa Saham. Setelah besar, baru mereka cari dana masyarakat di Bursa Saham. Tanpa IPO pun mereka sudah besar dan berkembang. BUMN-BUMN dibangun dengan memakai uang negara. APBN Indonesia lebih dari Rp 1.000 Trilyun. Jika pemerintah menggunakan 5% untuk membuat BUMN saja maka ada dana Rp 50 trilyun yang bisa digunakan untuk membangun 5 hingga 10 BUMN baru setiap tahun sehingga ekonomi bisa berkembang.

    Itu pun jika dana yang mereka dapat berlimpah, misalnya Rp 5 trilyun, padahal aset mereka sebelumnya hanya Rp 5 trilyun, maka uang itu akan mubazir jika pangsa pasar tidak berkembang.

    Banyak perusahaan yang baru 3-5 tahun berdiri, setelah mengeruk uang milyaran rupiah dari masyarakat di Bursa Saham, kemudian bangkrut. Silahkan google perusahaan2 yang delisting di Bursa Saham.

    Bursa Saham, terutama Secondary Market antar para spekulan saham, itu tak lebih dari ajang spekulasi/judi.

    http://media-islam.or.id/2008/09/16/paham-ekonomi-neoliberalisme-bertentangan-dengan-islam

    Dari Rp 1.982 Trilyun perdagangan saham di BEI -> Rp hanya Rp 44,37 T ke Sektor Riel (2,24%). 97% lebih tersedot untuk Spekulasi Saham

    BalasHapus
  12. saya ga pernah mengerti kenapa usaha yang memerlukan waktu dan pemikiran keras seperti ini disebut sebagai 'main'.
    main saham, main forex, dll. kalau anda tau kalau usaha ini butuh otak yang harus terus bekerja sepanjang hari berusaha mencari koneksi paling tepat antara analisa fundamental dan teknikal sehingga menemukan 'cerita' yang sebenarnya, maka ga akan lagi digunakan kata 'main' itu.

    gila apa, investasi berjumlah jutaan rupiah disebut 'main'.

    saya rasa, segala usaha, apapun bentuknya, akan menjadi haram jika dilakukan oleh orang yang tidak punya ilmu.

    memang banyak sekali spekulan yang 'bermain' di daerah investasi ini. bahkan banyaknya jumlah spekulan daripada investor yang sunggguh-sungguh inilah yang disebut-sebut sebagai penyebab keruntuhan ekonomi global.

    tapi itu spekulan. yang sama sekali berbeda tujuan dan pola pikirnya dengan investor. kalau hanya menilai bursa saham dan semacamnya hanya dari para spekulan 'jahat' ini, itu sama saja menyamakan usahanya Warren Buffet dengan para pemain kacangan di (maaf yaa) marketiva, misalnya.

    karena investor itu sama dengan orangtua yang mengasuh anaknya. macam Warren Buffet yang membeli perusahaan-perusahaan kecil atau yang hampir bangkrut lalu dibesarkan dan disehatkan kembali. memang berbeda dari orang-orang yang bertransaksi di bursa berjangka, misalnya. yang hanya berpikir untuk memiliki keuntungan dalam waktu singkat.

    saya rasa perlu wawasan yang luas dan kebijakan berpikir untuk bisa menilai masalah ini lebih dalam. untuk bisa kritis pun harus punya ilmu. kalau tidak, hanya akan mempermalukan diri sendiri saja di depan umum ;D

    BalasHapus
  13. Mas Shima,
    Dulu saya pernah kerja di perusahaan pialang saham selama 6 tahun. Jadi saya tahu betul itu. Bahkan saya dulu sudah lulus ujian profesi Wakil Pedagang Perantara Efek. "Main Saham" atau "Pemain Saham" itu biasa di kalangan pemain saham. Aneh jika anda tidak tahu.

    Coba anda klik www.google.com dan isi keyword dengan "main saham". Hasilnya saat ini ada 61.200 hasil telusur untuk "main saham".

    Silahkan klik:
    http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&q=%22main+saham%22&meta=&btnG=Telusuri+dengan+Google

    Bahkan di media berita seperti Kompas saja kata "Main Saham" itu disebut:
    ===
    http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/19/05395331/kalah.makan.tempe.menang.makan.ayam
    Bagaimana bisa tidur jika dalam waktu hanya dua pekan nilai sahamnya yang miliaran rupiah menyusut hingga 75 persen. Sulit tidur juga dialami Deddy Irianto (47), pemilik galeri seni rupa Langgeng Gallery, yang kehilangan ratusan juta rupiah hanya dalam sepekan. Kapok? Mereka bilang, tidak!

    ”Main saham itu setengahnya seperti judi, ada unsur ketagihan sehingga sulit berhenti,” kata Ny Djap sambil tertawa
    ===

    Angka itu tak jauh beda dengan "main judi" yang hasil pencariannya ada 64.000.

    Anda sebut harus berpikir keras, dsb. Judi juga begitu...:). Paling2 para pemain saham cuma melihat monitor pergerakan harga saham seperti RTI, Stock Watch, atau Metastock. Tidak lebih.

    Anda berpikir tidak apa yang dihasilkan dari "main saham"? Apa ada jasa atau produk yang dihasilkan?
    Tidak! Hanya spekulasi seperti judi.

    Lihat:
    ==
    http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/19/05395331/kalah.makan.tempe.menang.makan.ayam
    Karena kerap untung, Muhammad lantas dititipi uang oleh 57 temannya. ”Senang, tapi saya pernah rugi juga sampai Rp 1,7 triliun
    ...
    Namun, setelah setahun, ia merugi ratusan juta rupiah. Ia pikir, dunia saham bukan dunianya. Ia tidak menyukai analisis njelimet yang dinilainya sering tidak masuk akal. Maka, ia pun memilih berbisnis seni rupa yang kasatmata dan bisa dinikmati.
    ===

    Kalau dari pembeli saham ke perusahaan, itu masih mending. Tapi itu sangat jarang. Umumnya jual-beli saham itu antar "Pemain Saham" (silahkan google jika anda tidak tahu).

    Lihat:
    ===
    http://media-islam.or.id/2008/09/16/paham-ekonomi-neoliberalisme-bertentangan-dengan-islam/
    Dari Rp 1.982 Trilyun perdagangan saham di BEI -> Rp hanya Rp 44,37 T ke Sektor Riel (2,24%). 97% lebih tersedot untuk Spekulasi Saham.
    ===

    Hanya 2,24% uang di Bursa Saham yang masuk sektor riel. 97% lebih justru tersedot antar sesama pemain saham.

    BalasHapus
  14. Muhammad Basith6 Mei 2009 pukul 22.32

    Assalaamu'alaykum..
    Terima kasih atas artikelnya.. Menjadi tambahan referensi bagi saya dalam memahami pasar modal.. Apalagi penulis pernah menjalani roda kehidupan pasar modal.. Saya sangat senang apabila kita dapat berdiskusi via email.. Karena saya masih kuliah dan semester ini mendapat mata kuliah tentang pasar modal..
    Terima kasih..
    Wassalaam..

    BalasHapus
  15. Wa'alaikum salam wr wb,

    Untuk masalah ekonomi/pasar modal, selain bisa dilihat di sini bisa juga lihat di

    http://infoindonesia.wordpress.com

    http://kabarislam.wordpress.com

    Jika tidak sibuk insya Allah bisa email saya di agusnizami@yahoo.com.sg

    Wassalam

    BalasHapus
  16. "Sebaik-baik orang adalah yang dapat membawa manfaat bagi orang lain (HR Bukhari)".

    Saya berhenti mengalokasikan dana di saham-saham BEI dan semua produk turunannya, keluar dari pasar saat posisi break even setelah 3 tahun berinvestasi, semoga tidak ada dana haram atau syubhat yang saya dan keluarga sempat nikmati (manusia akan berpolemik tentang halal-haram hal ini hingga hari kiamat. Tanyakan pada hati kecil kita sesaat setelah shalat tahajud-istikharah dan bila muncul keraguan, maka tinggalkanlah, agar hidup ini berkah).

    Saya pribadi akhirnya menyadari dengan cara, aturan dan perilaku yang ada di pasar modal, tidak ada berkah pada dana yang berputar diantara investor dan atau spekulan yang melakukan jual beli, selalu akan ada yang menang dan ada yang kalah (bila ada yang merasa mendapatkan berkah dengan cara ini, berarti berbeda dengan yang saya rasakan, saat tahun 2007 ada potential capital gain, hati kecil saya tidak berani menggunakan capital gain saham tersebut untuk berangkat umroh atau haji).

    Di sisi lain banyak pengusaha kecil muslim yang butuh modal untuk wiraswasta dan usaha kecil kesusahan mendapatkan akses permodalan.

    Insya Allah saya alokasikan dananya untuk membantu UKM dengan akad musyarakah.

    Mohon doanya agar usaha ini memberikan manfaat bagi umat terutama para pengusaha kecil kita yang butuh modal serta para pelanggannya.

    Bila ada korporasi besar yang produk atau jasanya sesuai prinsip syariah dan memang butuh dana dari umat Islam, alternatifnya bisa menerbitkan sukuk atau mengajukan pendanaan pada bank syariah.

    Saya yakin Allah Swt. yang Maha Menguasai Rezeki dan Maha Adil memberikan banyak jalan dan alternatif cara mencari rezeki yang halal dan berkah asalkan manusia punya kompetensi, menjaga silaturahmi dan berusaha sungguh-sungguh dengan niat memberikan kemanfaatan bagi orang lain, menjadi rahmat bagi sekalian alam.

    Saya mohon kepada Allah Swt agar diampuni bila pernah tidak yakin akan janji Allah Swt. mengenai rezeki bagi mereka yang berusaha, kurang menunjukkan minat pada proses dan upaya wirausaha yang mendatangkan pahala dari usaha mencari nafkah yang berkah untuk keluarga dan memberikan manfaat bagi umat, serta mencari-cari berbagai dalih untuk hal-hal yang bisa ditanyakan pada hati kecil saat selesai shalat tahajud-istikharah.


    Wassalam

    BalasHapus
  17. Alhamdulillah.
    Uang memang harus dialirkan dari pemegang uang ke orang-orang yang memerlukan modal untuk usaha. Bukan sesama pemegang saham/pemilik uang.

    Keuntungan yang diharapkan pun seharusnya dari keuntungan penjualan produk/jasa atau deviden. Bukan dari menjual saham/capital gain.

    Di sisi lain untuk menanam modal ke orang lain juga harus hati-hati karena saya menyaksikan banyak orang yang tertipu meski oleh teman sendiri. Uangnya akhirnya habis dan tidak kembali.

    Oleh karena itu sebaliknya uang tetap anda pegang dan baru anda keluarkan jika memang harus ada barang yang dibeli dengan bukti/kwitansi yang kuat.

    BalasHapus
  18. trus kalo bekerja di persh index kn sma tuh modelnya dengan saham..apa itu haram juga?saya kerja disitu, takut ga barokah..mohon dijawab yah..thx b4

    BalasHapus
  19. YTH Pak Moderator,
    Assalamualaikum,
    Saya ingin tanya ttg jual beli saham sekunder (setelah IPO)yg menurut pak Mod Haram.

    Pertama Apabila saya ingin ikut punya perusahaan bagus dari segi prospek dan management yg kebetulan ada di bursa (dan saya belum mampu beli waktu IPO), lalu ada pemilik saham perusahan itu yg butuh uang dan jual saham tersebut lalu saya beli bisakah itu disebut judi, Karena Perusahaan yg bagus tentu dalam jangka panjang karena kerja keras dan pintar dari karyawannya akan maju (Growth) dan tentu harga (Value) dari perusahaan itu akan naik yg akan tercermin dari harga saham. Dan harganya tentu sudah ada proses tawar menawar di pasar saham.

    Kedua kalau IPO Halal dan menjual saham pada pasar sekunder Haram maka apakah orang akan mau beli saham IPO karena haram dijual lagi dan tidak laku.

    Demikian pertanyan saya terima kasih.
    Wassalam.

    BalasHapus
  20. Wa'alaikum salam wr wb,
    Itulah pak Hamba. Orang beli Saham IPO itu niatnya harus untuk membantu pengusaha tersebut sehingga modalnya tercukupi. Kemudian dia berharap mendapat untung dari hasil pembagian keuntungan (profit sharing/deviden) jika perusahaan itu berkembang.

    Namun jika dia ingin beli saham IPO hanya sekedar berharap dapat keuntungan jika harga sahamnya naik (sahamnya untuk dijual), maka itu adalah spekulasi.

    Sejauh yang saya lihat, spekulasi itu sering menghancurkan orang. Contohnya Sarijaya Securities yang merupakan perusahaan saham 20 terbesar di Indonesia hancur bersama Rp 250 milyar uang nasabahnya. Di dunia hancur. Belum lagi di akhirat nanti.

    Untuk Ricca: coba cari pekerjaan lain yang jelas-jelas halal agar berkah.

    BalasHapus
  21. sssalamualaikum wr....wb...

    orang yang bertransaksi di pasar modal di beri kesempatan untuk mengecek barang/saham yang akan dibelinya,
    bisa mengecek lapoaran keuangannya juga bidang kerja yg di garapnya dll yang ingin investor ketahui tentang perusahaan tersebut
    (fundamental analisa).dan bisa mengecek harga sedang murah atau mahal,bisa melihat minat investor lainnya terhadap saham tersebut
    (technical analisa)

    jadi penjual tidak melemparkan saham tersebut kemuka pembeli tanpa memberi kesempatan untuk meneliti keadaan saham/barang/
    perusahaan tersebut,walaupun banyak pihak membeli yang tidak meneliti dulu keadaan barang tersebut(padahal sudah diberi
    kesempatan untuk itu).pembeli/Pemain/investor/orang tersebut bersikap sepeti penjudi bukan pasar yang mengkondisikan begitu



    to be continued.......

    BalasHapus
  22. Pak Achmad, para Emiten itu hanya berkewajiban memberi laporan setahun sekali kepada Bursa Efek Indonesia. Padahal dalam sehari saja bisa terjadi perubahan harga yang cukup signifikan. Jadi Laporan Keuangan tersebut tidak bisa menggambarkan nilai saham yang sebenarnya.

    Laporan Keuangan pun belum tentu benar/akurat. Pembukuan Ganda pun bukan hal yang asing kita dengar dalam dunia akunting.

    Sebagai contoh Enron, meski diaudit oleh Konsultan Keuangan Dunia yang terkenal dan bereputasi tinggi sehingga Laporan keuangan terakhirnya untung, eh ternyata rugi dan bangkrut sehingga harga sahamnya akhirnya jadi tidak ada harganya. Silahkan baca:

    http://en.wikipedia.org/wiki/Enron_scandal
    http://id.wikipedia.org/wiki/Enron

    Itu terjadi di Amerika Serikat.
    Di Indonesia perusahaan yang bangkrut/delisting macam Enron juga cukup banyak.

    BalasHapus
  23. saya baru mulai bermain saham di perusahaan pialang saham secara individu, yang saya mau tanyakan apakah haram apabila dari keuntungan yang saya dapat dalam bermain saham saya gunakan untuk membuka usaha yang lain?

    apabila saya mengalami 20% loss dan 80& profit apakah halal ato haram yang saya kerjakan ini?
    jika keuntungan yang saya dapat dalam bermain saham dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, apakah masih dikatakan haram?

    usaha real yang seperti apa yang dikatakan halal, karena yang saya baca di artikel diatas membuat saya was-was untuk melakukan suatu usaha.

    BalasHapus
  24. Suatu spekulasi yang tidak menghasilkan jasa/produk seperti misalnya judi, meski kita sering menang bukan berarti itu halal. Sebab bisa jadi ada pihak yang kalah/rugi.

    Allah memerintahkan kita untuk mencari rezeki yang halal dan baik. Segala sedekah pun harus didapat dengan cara yang halal.

    Ada pun satu usaha bisa dikatakan riel jika menghasilkan satu produk/jasa. Ada manfaatnya. Misalnya anda menjual beras, maka beras itu adalah produk yang dibutuhkan orang. Atau anda bekerja sebagai supir angkot, anda memberi jasa transportasi bagi konsumen anda hingga mereka bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain. Ada manfaatnya bagi para pembeli.

    Seperti judi, saat ini mungkin anda menang. Tapi satu waktu bisa kalah besar. Contohnya
    Sayuti Michael yang mengalami setress berat nekat melakukan bunuh diri pada Jumat malam setelah Jumat siangnya gagal mencairkan reksa dananya di Bank Century sebesar Rp 125 juta.
    http://www.detikfinance.com/read/2009/02/14/160555/1084912/5/sayuti-korban-bunuh-diri-yang-rajin-demo-bank-century

    Itu baru sedikit. Saya pernah bertemu dengan orang yang rugi sampai Rp 4 milyar (ini angka sebelum Krismon 1998) karena main saham.

    BalasHapus
  25. assalamu'alaikum .. perkenalkan nama sy yudhy. sy prnah mndengar ttg reksadana syariah seperti misal pnm syariah yang prnah sy ikut.apa boleh invest dsana?trus kalo jakarta islamic index itu maksudny apa y?hukumny gmn kalo ikut jakarta islamic index kyk gitu?maaf kalo prtanyaanny sngat awam. makasih.. jazakALLOH

    BalasHapus
  26. Kalau Jakarta Islamic Index itu adalah saham2 di Bursa Saham Biasa (dulu BEJ) yang dianggap bisnisnya adalah halal. Misalnya bukan bergerak di bidang minuman keras, judi, babi, dsb.

    Namun sifat spekulasinya atau pun kemungkinan mark-up atau rekayasa lainnya tidak beda dengan saham lainnya.

    Kasus Krisis Dubai yang memakai Sukuk atau Pasar Modal Syariah terbukti yang berlabel Syariah pun kadang bisa krisis jika dana yang dipakai untuk proyek Mercusuar yang mewah dan megah dan berbiaya raksasa, ternyata pendapatan yang diterima jauh di bawah penerimaan. Mereka memakai uang yang diterima untuk membangun berbagai gedung tinggi seperti Burj al Arab setinggi 321 meter dan bahkan mereka ingin membangun menara setinggi 1400 meter!

    Saya sarankan ketimbang ikut reksadana (syariah/bukan) sebaiknya langsung saja dipakai untuk usaha misalnya usaha Bekam/Herbal, dsb.

    BalasHapus
  27. Assalamualaikum..

    Terima kasih banyak atas informasinya. Sebelumnya saya ingin tahu bagaimana sih cara kerja saham tersebut, dan berapa hasil yang didapat dari pembagian deviden.
    Ternyata deviden yang dibagikan sangat kecil. Sedangkan kalau "bermain saham" sangat beresiko dan bisa merugikan orang lain miliaran rupiah.
    Lalu saya jadi heran, kalau demikian kenapa banyak sekali orang yang tertarik dengan pasar modal ini??
    Apakah kita senang apabila kita menyengsarakan orang lain, bahkan sampai mereka bunuh diri (berarti secara tidak langsung kita lah yang membunuhnya)?? Naudzubillah..
    Ataukah kita cukup senang dengan pembagian deviden yang hanya sedikit diatas suku bunga deposito??
    Padahal jika kita gunakan untuk investasi di sektor riil kita bisa mendapatkan gain yang lebih besar. Saya pernah melakukan feasibility study mengenai suatu investasi sektor riil. Dan hasilnya dalam 5 tahun sudah bisa mendapatkan net present value sebesar > 1 Miliar, padahal modalnya dibawah 100 juta. Disamping itu, kita juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru sehingga kita juga bisa membantu sesama.
    Bukankah itu lebih menguntungkan dan lebih diridhoi Allah??

    Mohon maaf jika kata-kata saya tidak enak di hati pembaca.
    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus
  28. ALHAMDULILAH YA ALLAH,SAYA BERSYUKUR DAN SUJUD SYUKUR KPD ALLAH,DAN SGT BERTERIMAKASIH KPD MODERATOR DAN BPK NIZAMI ATAS KOMEN DAN SARAN DAN KEILMUANNYA TTG SAHAM,SAYA ADALAH SALAH SATU KORBAN DARI RATUSAN BAHKAN JUTAAN ORANG YG HANCUR DAN KALAH DALAM BERMAIN SAHAM,SDH 2KALI SAYA HANCUR DAN MSK KELUBANG YG SAMA KARENA PENASARAN ITU /YG SAMA BGT MA JUDI,,SAYA SGT SUSAH KLUAR DAN BERHENTI WALAUPUN SDH RUGI LBH DARI 500JTAN,SMUA USAHA HANCUR,TP ITULAH SIHIRNYA SAHAM,SELALU GK MAU KELUAR SEOLAH2 SMUA AKAN BALIK LG,TP YG TERJADI SEMAKIN LAMA SMUA MODAL SAYA KESEDOT HABIS,SMUA CARA,ILMU,TEKNIK,KURSUS,SEMINAR DAN INFO DR PIALANG,SMUA BULLSHIT,GK BISA DIPAKAI,INI 100000000000 % MURNI SPEKULASI,SELALU BERUBAH2,UNTUNG HR INI SAYA MEMBACA TULISAN BPK,YG ISENG2 SY SEARCH GOOGLE"SAHAM HARAM"LALU KLUAR TULISAN INI,SAYA SAMPAI MENANGIS MEMBACANYA,TERNYATA KERAGUAN DAN KEGALAUAN HATI SAYA SELAMA INI TERJAWAB SDH,MGK KRN INI SHOLAT SY GK BS KHUSUK,NGAJI GK KHUSUK,TERNYATA KERJAAN YG SAYA JALANI TERNYATA HARAM,SAYA SGT SETUJU DAN SGT MENDUKUNG TULSSAN BPK NIZAM,SEMOGA ORG2 YG MSH BERKUTAT DIJALAN HARAM INI SMUA TOBAT DAN BERHENTI,YA ALLAH TUNJUKILAH HAMBAMU INI DAN BERILAH REZEKI DARI JLN YG HALAL DAN BENAR,AGAR ANAK DAN ISTRI HAMBA BS MAKAN DR YG HALAL DAN TDK MENJADIKAN MUSIBAH BUAT KAMI SEKELUARGA,BERMAIN SAHAM INI TERUTAMA INDEKS HANSENG,SGT MENGHANCURKAN SAYA,SUSAH TIDUR,STRES,SK MARAH DAN BYK HAYALAN,BETUL SKALI BPK BLG SGT2 BYK MUDHARAT DIBANDING MAMFAATNYA,SY SGT SETUJU,SAYA SAKSI HIDUP DAN SAYA KORBAN LANGSUNG,
    ALLAH SDH MENUNJUKAN DAN MEMBERI HIDAYAHNYA DGN MEMBACA TULISSAN BPK NIZAM,MULAI HR INI MULAI DETIK INI,TGL 6JULI 2010,DGN BISMILLAH HIROHMANIRROHIM,SAYA BERHENTI HR INI,KELUAR DR YG HARAM DAN MENUJU REZEKI HALALAN THOIBAN,SEMOGA ALLAH SWT MERAHMATI KITA SEMUA,AMIN YA ALLAH,ALLAHU AKBAR,ALLAHU AKBAR

    BalasHapus
  29. Bagaimana dengan sistem bagi hasil apakah haram??????
    Saham bukannya sistem bagi hasil???, cm caranya aja yang berbeda,..
    Dalam suatu usaha itu kan perlu adanya spekulasi jd bukan bermain judi spekulasi itu,..

    BERHATI-HATILAH DALAM MENAFSIRKAN AL-QURAN DAN HADITS!!! APA LAGI DALAM MENGAMALKANNYA...

    BalasHapus
  30. Bagi Hasil yang jujur itu halal dalam Islam.
    Namun kalau bagi hasil tidak jujur, misalnya untuk investor terlalu kecil misalnya kurang dari 3%, padahal keuntungan perusahaan lebih dari 30%, itu adalah satu kezaliman yang dilarang.

    Umumnya Emiten Saham membagi deviden (bagi hasil keuntungan) kurang dari 3% dari harga saham. Bahkan perusahaan2 Blue Chip sekalipun. Jika lebih dari 20%, mereka lebih memilih pinjam uang ke Bank atau mengeluarkan Obligasi yang lebih murah.

    Contohnya Mei 2010 Indofood hanya membagi hasil Rp 93 per saham. Padahal harga sahamnya Rp 4.425. Artinya bagi hasilnya kurang dari 2,2% per tahun. Jadi jika anda punya uang Rp 100 juta yang dibelikan saham tsb, anda cuma dapat kurang dari Rp 2,2 juta/tahun atau kurang dari Rp 200 ribu/bulan. Ada yang bisa hidup dengan uang sebesar itu padahal dia punya modal Rp 100 juta?

    Padahal jika anda pakai uang tersebut untuk berdagang, dengan margin 20% dan perputaran stok 3 bulan, anda bisa dapat Rp 20 juta/3 bulan atau setahun Rp 80 juta.

    http://www.tempointeraktif.com/hg/saham/2010/05/21/brk,20100521-249473,id.html
    Indofood Bagikan Deviden Rp 93 per Saham

    http://sahambumi.wordpress.com/2010/07/06/bumi-mineral-yakin-di-luar-lah-060710/
    Harga saham Indofood kemarin terkoreksi 0,56% ke level Rp4.425

    Itu adalah perusahaan yang termasuk bonafid. Untuk saham gurem yang tidak untung bisa jadi mereka cuma membagi "Saham" sebagai devidennya (Deviden Saham). Bukan uang. Jika perusahaannya dilikuidasi, maka seluruh saham yang mereka pegang nilainya jadi 0 (NOL).

    http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=69818
    Tak selamanya emiten membagikan dividen secara tunai. Ada yang membagikan dalam bentuk saham.

    Jadi boleh dikata orang yang beli saham itu jarang ada yang punya niat untuk mendapat bagi hasil karena deviden kurang dari 3%. Umumnya mereka berspekulasi ingin menjual harga saham mereka jika harganya naik. Ini hitungan bisa tahun, bulan, bahkan hari. Jika harga saham jeblok atau bahkan perusahaan dilikuidasi, mereka rugi/bangkrut total.

    Bedakan dengan Bisnis Riel di mana orang usaha/berserikat itu tujuan utamanya dalah mendapat keuntungan bersama dari keuntungan perusahaan? Bukan karena dari menjual saham mereka.

    http://en.wikipedia.org/wiki/Speculation

    BalasHapus
  31. assalamualaikum..
    saya beberapa minggu ini sedang asyik ngulik2 internet untuk mempelajari reksadana. niat saya besok sepulang kerja saya mau beli 4 reksadana di sebuah bank swasta. tapi sore ini saya ga sengaja nemu artikel bapak (saya mengetikkan kata "cara IPO" di search engine).

    Memang Allah selalu melindungi hambaNya..saya jadi batal mau membuka reksadana karena ternyata yang berlabel syariah pun masih syubhat. terima kasih untuk artikelnya.

    tapi saya ingin tahu pendapat bapak mengenai asuransi (atau asuransi+unit link) karena secara niat asuransi untuk dana cadangan saat sakit atau musibah. tapi akhir2 ini banyak asuransi unit link yg memutar dana premi di reksadana or saham.

    BalasHapus
  32. Assalamualaikum Wr. Wb..

    Selamat pagi admin... sangat lengkap pembabarannya, yang ingin saya tanyakan..

    Jika bermain saham itu haram.. apakah perusahaan yang menerima saham (emiten) itu haram?

    Kemarin saya sempat berdiskusi dengan kawan sy mengenai hal ini..

    Karena jika ikut haram.. berarti kalau saya bekerja di perusahaan yang go public juga haram kah? karena modal perusahaan itu hasil dari kegiatan haram..

    bagaimana hal tersebut? terimakasih banyak :)

    BalasHapus
  33. Wa'alaikum salam wr wb,
    Dalam Islam sesuatu yang haram/dosa, maka setiap orang yang turut terlibat/menolong dalam perbuatan dosa tsb ikut berdosa:

    Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya(pembuatnya), pembawanya(distributornya) dan orang yang minta dibawakannya(pemesannya)." HR ABu Daud)

    Dalam hukum modern juga begitu. Setiap orang yang terlibat/menolong kejahatan ikut kena.

    Jadi jika kita bisa mencari pekerjaan di tempat lain atau berusaha sendiri, lakukan itu. Tinggalkanlah hal yang syubhat/haram.

    BalasHapus
  34. assalamualaikum wr wb
    saya mau bertanya apakah bursa berjangka juga haram??seperti FOREX dan komoditi??bukankah prakteknya sedikit berbeda??
    dana apak hukumnya menjadi pialang bursa berjangka??
    wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
  35. Masih sedikit bingung.. tapi saya rasa lebih baik menghindari yang dikawasan abu2.. :D

    Insyaallah masih lebih banyak lahan rezeki yang lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak

    BalasHapus
  36. ass ww

    terimakasih byk buat bpk moderator pak nizam
    saya salut dengan ilmu dan pengetahuan abpk ttg saham ,sdh sgt jelas dan pas sekali penjelasan bpk yg berhub dengan quran dan hadis dgn kesimpulan saham itu haram jelas sekali lbh byk mudharat dr kebaikannya
    yg saya heran sekali msh aja ada org2 yg tdk berilmu picik dan bodoh yg gk menguasai ttg shm quran dan hadis yg msh menghina dan ngotot klo shm itu msh halal
    yah kita maklumi aja krn mgk mrk non muslim,halal haram hantam aja bleehh
    kita cuekin aja pendapat mrk yg menentang,kt cari usaha yg halal buat keluarga agar bs berkah dan mamfaat
    oh ya pak nizam/moderator,sy sgt paham dan berterimakasih dgn tulisan bpk ttg saham haram ini,krn sy mantan pemain saham yg sdh hancur hampir 1milyar,dgn mbaca tulisan bpk ttg shm haram lgs saya bhenti detik itu jg,dan alangkah baiknya pengetahuan bpk ini gmana caranya biar org2 atau para korban saham spt saya yg msh bermain saham dan blm bs kluar sblm hancur total bangkrut abisss smp tinggal kolor doangg(hehe maaf ini bneran loo gk main2)
    ksian mrk yg sdh terjerat dan gk bs bhenti bmain pdhal sdh kalah banyak,tp spt judi gk bs kluar sblm hancuuurrtotal smua abiss kejual

    ksian ya pak,,semagat terus berjuang pak,sy dukung 1000 persen,usaha bpk ini sgt besar pahalanya disisi allah,,sy sgt bterimakasih bs kluar sgera dr kehancuran saya disaham,,

    wasalam

    BalasHapus
  37. terima kasih pak atas penjelasannya, saya sudah berniat masuk ke saham, tapi setelah membaca tulisan bapak, saya batalkan niat tersebut. Reksadana yang sudah saya miliki pun rencana saya jual semua untuk menambah modal di usaha sektor riil saya yang telah berjalan saat ini

    BalasHapus
  38. Assalamu'alaikum,Wr, Wb

    Sekarang ini beberapa teman saya sedang senang2nya dengan bisnis ECMC alias East Cape Minning Coorporation. Yang intinya Perusahaan yang punya tambang emas di afrika dan australia menawarkan orang2 untuk berinvestasi (target IPO 2015)...sebenarnya saya sendiri kurang jelas sistemnya (karena membeli saham mengikuti harga emas dunia-mohon maaf kalau salah).
    Jadi kalo bapak tau mengenai ECMC tersebut dan bagaimana bab halal/haramnya menurut bapak?
    Mohon minta penjelasannya , karena saya ragu2, dan berharap bisa memberikan penjelasan kepada teman2 lain
    Terima Kasih

    BalasHapus
  39. kalo boleh menambahkan, jadi yg saya tahu(mohon maaf kalau salah)di ECMC setiap membeli saham (1 lot= 5.100.000-harga sekarang)setiap bulannya akan mendapatkan keutungan seharga 1 gram emas (itu kalau passive)dan yg ingin ikut tradding bisa mendapatkan penghasilan lebih..

    karna saya ga ada pengetahuan apa2 tentang jual beli saham, mungkin admin bisa sedikit menjelaskan juga dari sisi sudut pandang islam.

    terima kasih

    BalasHapus
  40. Kalau saya sih melihat ada penipuan di situ.
    Ini seperti Penipuan Skema Piramid.
    Jadi misalnya anda beli 1 lot saham (Rp 5 juta). Setiap bulan mungkin anda dapat Rp 500 ribu. Selama 10 bulan, "komisi" anda berasal dari uang yg anda setor. Tapi itu paling lama berjalan 2-3 tahun. Jika 1 tahun pertama ada 1000 orang bergabung, penipu tsb cukup membayar Rp 6 milyar yg uangnya dari uang peserta lama dan peserta yg baru datang.
    Pada tahun ke 2 ada 10 ribu orang bergabung, penipu ini dapat Rp 50 milyar. Jika tidak ada pertambahan anggota yg berarti, penipunya pun menghilang.
    Ini ada diskusi tentang itu:
    http://enda.goblogmedia.com/quicklinks/penipuan-skema-piramida.html

    BalasHapus
  41. saya setuju saham haram,krn lbh byk mudharat dr pd kebaikannya
    saya korban lgs dr saham saya mantan pemain saham yg sdh hancur diatas 1milyar lbh
    hampir smua shm sdh sy mainkan kesimpulannya adalah smua sama aja,spekulasi dan untung2an atau lbh tepat tebak tebakan
    gak ada yg bs dpakai apa news ataupun rumus teknikal dan apalah namanya smua gk bs dpakai
    sama aja ama judi bikin penasaran pgn menang terus walau kalah dan ssh tuk kluar smp hancur total br bs keluar,ini sdh pngalaman saya jd pcuma org mau bela2 ttg saham,bhentilah bagi yg sdh terlanjur msk dan yg blm msk tinggalin jauh2 ttg saham dan lupain aja kl anda gk mau hancur spt saya,

    BalasHapus
  42. [...] http://media-islam.or.id/2007/11/26/mengapa-jual-beli-saham-itu-haram/ [...]

    BalasHapus