Rabu, 26 September 2007

Membakar Petasan Mubadzir dan Haram

Sekarang banyak ummat Islam yang tenggelam dalam perbuatan yang mubadzir dan membawa mudlorot (bahaya) pada dirinya sendiri tanpa mereka sadari.


Di antaranya banyak Muslim yang membakar petasan di bulan Ramadan. Mereka tak sadar jika membakar petasan itu adalah perbuatan yang mubadzir (membuang duit) dan cuma menimbulkan mudlorot atau bencana.



Alangkah baiknya uang yang mereka hamburkan untuk petasan itu dipakai untuk membantu keluarga mereka atau tetangga yang kurang mampu maupun orang miskin di sekitarnya. Sesungguhnya orang-orang yang membuang-buang duit dengan membakar petasan itu tak lebih dari pada melakukan kemubadziran. Orang yang mubadzir adalah temannya setan, begitu kata Allah di dalam surat Al Israa’.


“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (Mubadzir). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’17:26-27)


Terkadang mereka juga meledakkan petasan di kala orang lagi shalat Tarawih, sehingga mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.


Tetangga saya pernah sampai kehilangan jari gara-gara bermain petasan. Ada juga tetangga istri saya yang biji matanya sampai keluar karena mendekati petasan yang dia kira tidak meledak. Jika kita membaca koran, banyak korban yang meninggal karena petasan, apalagi jika rumah pembuat petasan yang meledak, maka ledakannya tidak kalah dengan bom yang berkekuatan tinggi. Jadi ironis sekali jika ada ummat Islam yang melakukan perbuatan mubadzir yang akan membahayakan dirinya dan orang lain.


Allah melarang kita mengganggu sesama manusia, termasuk dengan membunyikan petasan:


"Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya. (HR. Al-Baihaqi) .


Sesungguhnya Allah memerintahkan kita untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Bukan untuk dihamburkan pada perbuatan yang sia-sia dan bisa menimbulkan kecelakaan, karena hal itu bertentangan dengan perintah Allah:


“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqoroh:195]


Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Jember dan kota Solo sudah mengeluarkan Fatwa bahwa membakar petasan/mercon itu haram dengan alasan Mubadzir dan membahayakan diri sendiri dan orang lain.



Berita tentang Petasan:


Korban Petasan
Bocah Tewas Akibat Petasan Banting

indosiar.com, Mojokerto - Bocah malang ini adalah Hari Krisna Dwi Angkasa Putra yang baru berumur 12 tahun. Ia tewas akibat sebuah mercon meledak dikepalanya. Kejadian naas ini berawal, saat korban dengan ke empat belas temannya akan bermain bola di lapangan basket. Saat diperjalanan salah seorang teman korban menemukan bubuk petasan yang dibungkus plastik.


Teman-teman korban akhirnya meracik bubuk petasan menjadi tiga buah petasan banting. Saat dinyalakan dua petasan tidak meledak. Namun petasan terakhir oleh salah satu temannya dilempar ke atas, dan mendarat di kepala korban. Mercon meledak keras, dan korban langsung terkapar.


Korban sempat di bawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Kini lima teman korban serta barang bukti telah diamankan oleh polisi. (Diak Eko Purwoto/Sup)


http://www.indosiar.com/fokus/91760/bocah-tewas-akibat-petasan-banting


Kamis, 11 Agustus 2011 pukul 13:42:00
Fatwa Diabaikan, Korban Petasan Berjatuhan

JEMBER-Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, mencatat seorang pengendara motor tewas akibat tersenggol truk dari arah berlawanan. Korban terkejut karena mendengar petasan yang disulut di sekitar lokasi kejadian. Seorang warga lainnya harus dilarikan ke puskesmas karena tangannya terkena ledakan petasan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Halim Subahar, juga mengungkapkan banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena maraknya petasan yang disulut oleh sebagian warga di tengah pelaksanaan shalat Tarawih dan pada saat warga tidur nyenyak di malam hari. "Bunyi petasan dengan daya ledak tinggi dapat mengganggu ketenangan warga yang sedang menjalankan ibadah shalat Tarawih


http://koran.republika.co.id/koran/0/141107/Fatwa_Diabaikan_Korban_Petasan_Berjatuhan


Pabrik Petasan Meledak, Pemilik Tewas
INDRAMAYU, KOMPAS.com — Pabrik petasan di Blok Kebon Kopi, Desa Lohbener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/7/2011) dini hari, meledak. Akibat kejadian itu, seorang pemilik pabrik petasan tewas.

http://regional.kompas.com/read/2011/07/12/18013129/Pabrik.Petasan.Meledak..Pemilik.Tewas

Korban Tewas Akibat Ledakan Pabrik Petasan Bertambah
Minggu, 22 September 2002 | 09:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang korban luka-luka akibat ledakan pabrik petasan di Tegal yang dirawat di RS Soesilo, Slawi meninggal dunia, Minggu (22/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban bernama Julehah, 25 tahun, penduduk Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang luka bakar serius hampir di sekujur tubuh. “Hampir seluruh korban yang masih dirawat di sini mengalami luka bakar yang memprihatinkan. Mereka terluka bakar lebih dari 75 persen,” jelas Sapto Budi salah satu petugas RS Soesilo bagian bedah kepada Tempo News Room melalui telepon, Minggu (22/9).


Dengan meninggalnya Julehah maka jumlah korban tewas akibat meledaknya pabrik petasan di Desa itu kemarin bertambah menjadi 15 orang. Sapto memperkirakan jumlah korban tewas akan bertambah melihat kondisi luka bakar yang parah dari para korban yang dirawat.


http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2002/09/22/brk,20020922-04,id.html


MUI Jember Haramkan Bakar Mercon
ANTARA/Fanny Octavianus/wt
JEMBER--MICOM: Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengharamkan masyarakat menyulut petasan yang kini marak selama Ramadan.

Ketua MUI Jember Halim Subahar, Rabu (10/8) mengatakan, MUI dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) sebenarnya pada 2009 sudah mengeluarkan fatwa bahwa menyulut petasan atau mercon itu haram karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Membeli petasan merupakan perbuatan mubadzir dan menghambur-hamburkan uang, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu membeli petasan," katanya.

http://www.mediaindonesia.com/ramadan_read/2011/08/10/249541/289/101/MUI-Jember-Haramkan-Bakar-Mercon

MUI larang penjualan petasan dan kembang api
Solo (Solopos.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir.

http://www.solopos.com/2011/solo/mui-larang-penjualan-petasan-dan-kembang-api-110320

Tidak ada komentar:

Posting Komentar